Kasus Perambahan Lahan Suparno

Sidang Terdakwa Suparno Diputus 28 Mei 2015

PH Herry dan terdakwa Suparno

 

PH Herry dan terdakwa Suparno

 

PN Siak, Senin 18 Mei 2015—Endah Purwaningsih, Jaksa Penuntut Umum terdakwa Suparno membantah pledooi penasehat hukum terdakwa Suparno dalam agenda sidang Replik, pukul 13.20.

 

Hakim Sorta Alfonso dan Rudi

Meski tidak ada sosialiasi dari Pemkab Siak mengenai kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak serta merta menjadikan terdakwa lepas dari tanggungjawabnya.

JPU Endah

”Terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya jeli dan memahami peraturan perundanga-undangan,” kata Endah, apalagi setelah menerima tawaran jual beli lahan yang jumlah luasnya seharusnya terdakwa mengecek asal-usul dan status lahannya,”menyelidiki kapabilitas Supaat, apalagi di sekitar lahan terdapat plang Komatsu dan PT Teguh Karsa Wahana Lestari, ada juga tanaman akasia.”

JPU Endah dan Suparno

Endah juga membantah pendapat penasehat hukum mengenai lahan terdakwa tidak pas dan layak disebut sebagai kawasan hutan maupun areal PT Balai Kayang Mandiri sebab pemerintah dan perusahaan tidak melakukan sosialisasi. “Hanyalah suatu asumsi belaka, karena hingga saat ini IUPHHKHT PT Balai Kayang Mandiri belum dicabut Menteri Kehutanan,” kata Endah.

Meski, jelas Endah, terdakwa telah mengembalikan lahan yang digarapnya kepada PT Balai Kayang Mandiri melalui Dishutbun Siak, perbuatan terdakwa tetap ada sebagaimana hasil pemeriksaan TKP yang dilakukan penyidik Polres Siak di lahan yang dikuasai terdakwa ditemukan bangunan rumah, musholla yang terbuat dari kayu beratapkan seng. “Di atas lahan telah ditanami kelapa sawit dan ada pekerja yang merawat. Jelas perbuatan terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan.”

Endah mengatakan tetap pada Tuntutannya, yaitu terdakwa telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf  (b) jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Lahan terdakwa Suparno seluas 433,35 ha berada di atas : Kawasan Suaka Marga Satwa seluas 181,44 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 52,60 dan Hutan Produksi seluas 199,31 ha. Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim:

  1. Menyatakan terdakwa Suparno SH MH telah terbukti secara sah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf  (b) jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.5 Miliar, subsider tiga bulan kurungan

Usai pembacaan replik, Penasehat Hukum terdakwa tidak akan menggunakan hak Dupliknya pada persidangan berikutnya. “Minggu Depan, 28 Mei 2015 agenda sidang putusan,” kata Sorta, Ketua Majelis Hakim. Sidang tak sampai setengah jam itu pun ditutup. #Made-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube