PN Bengkalis. Senin, 6 Juli 2015—Sidang lanjutan pembunuhan dan perburuan gading gajah oleh Fadly dkk dengan agenda tuntuan dari Penuntut Umum dibuka Rustiyono Ketua Majelis Hakim bersama hakim anggota Andhika Budi Prasetyo dan Selo Tantular pukul 15.08.
Majelis hakim mempersilakan Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Penasehat hukum terdakwa Fadli dan Ari juga tidak hadir.
“Rencana Tuntutan yang dikirim ke Kejati Riau belum disetujui,” kata Zikrullah, Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis.
Hakim mengingatkan Penuntut Umum agar segera menyelesaikan tuntutannya, sebab masa penahanan ketujuh terdakwa segera berakhir.
Hakim juga memberitahukan kepada terdakwa agar mengabari penasehat hukumnya hadir pada sidang berikutnya. “Kalo Penasehat hukum terdakwa tidak juga hadir, terdakwa boleh menyampaikan pembelaan secara lisan maupun tertulis,” kata hakim Rustiyono.
Hakim menutup sidang pukul 15.14. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan digelar pada Rabu 8 Juli 2015, esoknya agenda Pledooi. #maderct