Kasus Perburuan Gading Gajah

Sidang Terdakwa Perburuan Gading Gajah Di PN Bengklis Ditunda

Terdakwa Fadly

 

Terdakwa Fadly

 

PAGI, RABU 9 JUNI 2015, sekitar pukul sembilan kurang lima belas menit, kota Pekanbaru diguyur hujan. Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bengkalis Adhika Budi Prasetyo, memberi kabar lewat sosial media WhatsApp. Isinya, mo bilang ni agaknya hari Kamis sidang kita ditunda minggu depan…Pak Ketua dipanggil ke Pku.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam hal ini Rustiyono, dipanggil oleh Pengadilan Tingg Riau. Dika—sapaan Adhika Budi Prasetyo, saat dihubungi lewat telepon, mengatakan, Pak Ketua dipanggil  oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka koordinasi Kepala Pengadilan Negeri se Riau. “Kegiatan itu berlangsung hari Kamis,” tambah Dika.

Rencananya, Kamis 11 Juni, akan digelar persidangan tujuh terdakwa perburuan Gading Gajah. Mereka, Fadly, Mursid, Ruslan, Ishak, Anwar, Herdani dan Ari. Mereka melakukan perburuan Gading Gajah di desa Koto Pait Kecamatan Pinggir. Perburuan Gading Gajah ini dibiayai oleh Fadly, yang memberi uang pada rekannya Rp. 1,5 Juta.

Di persidangan, terdakwa Fadly didampingi oleh dua Penasihat Hukum, Rosmawar Hutapea dan Joshua Hutapea. Sementara dua terdakwa lain, Ishak dan Ari didampingi oleh seorang Penasihat Hukum, Yelmi. Sedangkan empat terdakwa lainnya hadir dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum. Sidang ini dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, Rustiyono sebagai Ketua, Adhika Budi Prasetyo dan Selo Tantular sebagai anggota.

Rencananya, Penuntut Umum Zikrullah dan Andy Sunartejo hendak menghadirkan saksi ahli di persidangan kali ini. Namun sidang ditunda sampai Kamis depan.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube