Kasus Perburuan Gading Gajah

Pledooi Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya dan Berjanji Tidak Mengulangi

fadly baca peldoi

 

fadly baca peldoi

 

Video : Pledoi

Audio 1 Audio 2

Audio 3 Audio 4

 Audio 5 Audio 6

 Audio 7 Audio 8

 

PN Bengkalis, 9 April 2015—Pukul 15.12 agenda Pledoi dibuka majelis hakim. Pledoi Terdakwa Ari, Ishak, Anwar  dan Herdani Sardavio dibacakan oleh PH Yetti membantah tuntutan penuntut umum. Fakta terungkap dalam persidangan.

hakim terima berkas fadly

Fadly anggota Perbakin sejak 1982 dan sudah berburu dengan menggunakan sejata api sejak masuk anggota Perbakin. Kepemilikan senjata sejak 1990-2014 tidak diterangkan oleh Fadly baik di dalam pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di persindangan meskipun, PH sudah mengajukan pertanyaan pada saat persidangan.

ph yelmi 09 juli 2015

Terdakwa Ari belajar menembak dari Fadly. Senjata laras panjang kaliber 762 mm dipinjamkan Fadly kepada Ari. Fadly kenal dengan Ari sejak tahun 2007.

Sabtu 31 Januari 2015, Fadly menelepon Ari agar datang ke rumahnya di daerah Simalinyang, Kampar. Ari bersama-sama Ishak dan Herdani datang ke rumah Fadly. Mereka menginap di rumah Fadly.

Setelah menginap di rumah Fadly, pada 1 Februari 2015 menyuruh Ari, Ishak dan Herdani berburu gajah di Teso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Mereka diantar langsung oleh Fadly bersama Sutikno dan Mursyid menggunakan mobil Terios.

Sebelum sampai di tempat tujuan, Fadly membelikan barang konsumsi kebutuhan Ari berupa makanan, rokok dan makanan lain selama berburu seharga Rp 1,5 juta.

Setelah sampai di tempat berburu, Fadly menurunkan Ari, Ishak dan Herdani dari mobil. Fadly serahkan bahan konsumsi yang sudah dibeli, uang Rp 4,2 juta, senjata api dan dua kotak amunisi masing-masing 20 peluru per kotak. Fadly, Mursyid dan Sutikno meninggalkan Ari, Ishak dan Herdani.

Ari telepon Fadly minta dijemput karena di lokasi tak ada binatang buruan. Sutikno tidak dihadrikan sebagai saksi maupun sebagai tersangka menjemput Ari. Ari mengantar Sutikno ke Simalinyang.

Setelah mengantar Sutikno, Ari tidak langsung menjemput Ishak dan Herdani. Ari jemput Anwar di Cerenti. Setelah jemput Anwar, Ari jemput Ishak dan Herdani yang menunggu di lokasi berburu.

Saat Ari dan Anwar tiba di lokasi berburu untuk jemput Ishak dan Herdani. Lantas ada gajah lewat. Hasil dari buruan mereka dapat 3 gading gajah di Tesso Nilo. Lantas mereka telpon Fadly. Fadly menyuruh Ari, Anwar, Ishak dan Herdani kembali ke rumah Fadly di daerah Simalinyang, Kampar.  Mereka tiba di rumah Fadly pada 8 Februari. Hari itu juga Fadly menyuruh mereka beruru ke daerah batu gajah.

Fadly menyuruh Mursyid dan Sutikno menjumpai Pasaribu sebagai petunjuk jalan. Untuk berburu di batu gajah Fadly beri Rp 1,5 juta ditambah 2 kotak amunisi masing-masing 20 peluru. Tak dapat buruan, lantas mereka menuju ke Koto Pait, Bengkalis.

“Fadly akan berikan uang Rp 3 juta perkilogram gading gajah kepada Ari dkk. Fadly akan jual gading gajah sebesar Rp 5 juta ke daerah Lampung,” kata Yetti.

PH juga membantas tuntutan penuntut Umum. “Ahli dari jaksa tidak punya sertifikat khusus. Dakwaan jaksa tidak terang. Penyidikan Polda Riau cacat hukum karena ditemukan keterangan saksi saling bertentangan,” kata Yetti.

“PU juga tidak menguraikan dalam dakwaan dimana senjata kaliber api 762 mm diperoleh Fadly? Di mana Fadly mendapatkannya? Siapa saksi yang melihat dan mengetahui senjata api tersebut? Serta bagaimana senjata itu dipinjamkan kepada Ari?”kata Yetti.

“Mengapa setiap kali berburu mulai dari Tesso Nili, Batu Gajah, Koto Pait, Arti harus mendapat izin dari Fadly. Dan mengapa setelah berburu senjata itu dikembalikan dan berada dalam kuasa Fadly. Fakta ini tidak diungkapkan oleh Penuntut Umum,” tanya Yetti.

PU saat diberikan kesempatan Replik, tetap pada tuntutannya. PH juga tetap pada pledoinya dalam kesempatan Duplik.

Lantas Fadly sampaikan Pledoinya sendiri tanpa PH. Dia bacakan secara tertulis di depan majelis hakim. “Saya Fadly mengaku salah dan sesali perbuatan. Dan tak akan mengulangi. Saya mohon ringankan hukuman saya. Saya punya anak lima. Dan masih ada tanggungan kedua orang tua yang sakit-sakitan,” kata Fadly.

Hakim skor sidang untuk siapkan putusan. #maderct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube