Kasus Perburuan Gading Gajah

FADLY Divonis Satu Tahun Penjara Meski Terbukti Otak Pelaku Pembunuhan Gajah

hakm ketua dan andhika 09 juli 2015

 

hakm ketua dan andhika 09 juli 2015

Video: Putusan Sidang Kasus Gajah

Audio Putusan 1

Audio Putusan 2

PN Bengkalis, 9 April 2015—Pukul 16.17 hakim buka skor dan melanjutkan baca Putusan setelah sebelumnya pembacaan Pledooi.

Putusan terhadap ketujuh terdakwa dibacakan bergantian.

terdakwa ari 09 juli 2015

Menurut majelis hakim bahwa telah terjadi tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dalam dakwaan primer melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) Ke Kuhpidana.

Faktanya: tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya yaitu menembak satwa yang dilindungi yaitu gajah hingga mati pada selasa 10 Februari 2015, pukul 09.00 di hutan akasia, desa koto pait kecamatan pinggir, kabupaten bengkalis.

Alat yang digunakan membunuh gajah senapan laras panjang berkaliber 7,62 mm, tiga bilah parang, dua bilah kampak dan sarana yang digunakan mobil satu unit mobil terios warna hitam dengan nomor polisi BM 1801 QG, satu unit mobil merek daihatsu rocky warna hitam nomor polisi BK 1074 LY.

ishak herdani n anwar 9 juli 2019

Mereka menembak gajah hingga mati dengan cara pada 8 Februari 2015 Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, Ari, Fadly, Mursid dan Ruslan.

Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio dan Ari mendatangi Fadly di Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk mengajak berburu gajah. Di kebun Fadly mereka bahas lokasi gajah. Fadly beritahu beritahu lokasi berburu gajah di Desa Batu Gajah. Fadly beri Rp 1,5 juta kepada Ari untuk biaya operasional lapangan.

Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio dan Ari ditemani Mursyid dan Sutikno menuju Desa Batu Gajah dengan mobil Terios  BM 1801 QG. Namun mereka tidak menemukan gajah.

mursid dan ruslan 09 juli 2015

Herdani menghubungi temannya dan mengajak Ishak, Anwar Sanusi, Ari dan Sutikno ke Duri. Di Simpang intan mereka Dahlan teman Herdani. Mereka menginap di rumah Dahlan.

ruang sidang utama 09 juli2015

Pada 10 Februari 201, pukul 07.00 Ruslan membahas rencana perburuan gajah yang sehari sebelumnya Herdani menelusuri jejak telapak gajah yang baru lewat di hutan akasia. Pukul 08.00 dipandu Ruslan ditemani Mursid berangkat gunakan mobil terios menuju hutan akasia dan menemukan jejak dan kotoran gajah. Ishak, Anwar Sanusi dan Ari turun dari mobil membawa senjata laras panjang, kampak dan parang masuk ke dalam hutan akasia. Mursid dan Ruslan meninggalkan mereka gunakan mobil. Berjarak 100 meter Ruslan dan Mursid melihat gajah melintang di tengah jalan. Ari mengikuti gajah tersebut dan langsung menembak hingga gajah jatuh, untuk memastikan gajah mati Ari kembali menembak bagian kepala. Lantas Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio secara bergantian menguliti dan memotong gading gajah menggunakan parang dan kampak.

Dua gading gajah yang telah dipotong dimasukkan dalam mobil terios dan keluar dari hutan akasia. Lantas mereka membawa gading gajah itu menuju Pekanbaru. Mereka makan di Simpang Perawang dan bertemu Fadly di rumah makan. Setelah meninggalkan rumah makan ketika melintas di jalan Muara Fajar mereka berhenti memindahkan gading gajah ke dalam mobil Daihatsu milik Fadly. Lantas mereka ditangkap oleh Polda Riau.

Bahwa benar Ari menembak gajah hingga mati di Desa Kotopait gadingnya belum sempat dijual. Biasanya gading-gading hasil buruan dijual kepada Fadly.

Bahwa bulan November-Desember 2014 terdakwa bersama saksi-saksi yang lain melakukan perburuan dan menembak mati dua ekor gajah di Jambi, dan mendapatkan 4 buah gading, lalu Februari terdakwa tembak mati 2 gajah jantan dan satu betin di Tesso Nilo dan dapat 6 gading gajah, terakhir di desa kotopait.

Senjata itu untuk menembak dari Fadly. Amunisinya disediakan oleh Fadly. Terdakwa Ari hanya menggunakan saja. Senjata itu ada pada Ari selama enam tahun.

Herdani, Ishak dan Anwar menguliti gajah yang telah mati dengan menggunakan parang dan kampak untuk mengambil gadingnya. Ruslan penunjuk gajah, Mursyid sebagai sopir. Fadly penyedia senjata dan amunisi termasuk pembiayaan.

Dari fakta di atas hakim menilai secara yuridis  Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, Mursyid dan Ruslan terbukti melakukan tindak pidana pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dalam dakwaan primer melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) Ke Kuhpidana.

Sedangkan Ari dan Fadly ditambah melakukan tindak pidana pasal 1 UU Ordonanntletijdelike Bijzondere Strafbepalingen (STBL) dan UU No 8 tahun 1948 yaitu memiliki senjata berupa senapan tanpa izin. 

Majelis hakim memvonis bahwa terdakwa Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sarvadio, pidana penjara 1 tahun denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa agar ditahan. 

Untuk terdakwa Mursyid dan Ruslan divonis pidana penjara 10 bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa agar ditahan. 

Untuk terdakwa Ari divonis bersalah melakukan perbuatan pelanggaran membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa hak menguasai mempergunakan senjata api dan amunisi. Pidana penjara 1 tahun 1 bulan denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa agar ditahan.  

Dan untuk terdakwa Fadly divonis bersalah melakukan perbuatan pelanggaran membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa hak menguasai mempergunakan senjata api dan amunisi. Pidana penjara 1 tahun denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa agar ditahan. 

Barang bukti berupa :

  1. Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat
  2. 66 butir amunisi kaliber 7.62 x 51 MM
  3. 2 gading gajah, panjang masing-masing 40 cm
  4. 2 gading gajah panjang 42 cm
  5. 2 gading gajah panjang 33 cm dan panjang 25 cm
  6. 1 bilah parang kecil dengan sarung terbuat dari kayu  (dirampas untuk dimusnahkan)
  7. 1 bilah kapak kecil gagang terbuat dari besi  (dirampas untuk dimusnahkan)
  8. 1 batu asah (dirampas untuk dimusnahkan)
  9. 2 gading gajah panjang masing-masing 180 cm (dirampas untuk diserahkan kepada kantor BKSDA Riau untuk digunakan dalam kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan)

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain di kejaksaan negeri pelalawan.

Barang bukti lainnya berupa:

Diputuskan dalam musyawarah hakim Rabu 8 Juli 2015. Para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Jaksa menyatakan pikir-pikir. Hakim menutup sidang dan menyatakan selesai pukul 18.36. #rctmade

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube