PENDAHULUAN
PAPER BENTANGAN RIAU CORRUPTION TRIAL
Hasil Pemantauan Sidang Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gading Gajah di PN Bengkalis
Pada 7 Mei 2015 perkara pembunuhan dan perburuan gading gajah dengan tujuh terdakwa pertama kali di sidangkan di PN Bengkalis. Riau Corruption Trial memantau kasus tersebut karena empati atas kian berkurangnya spesies gajah akibat dibunuh lantas gadingnya diambil demi keuntungan ekonomi semata.
Ketujuh terdakwa tersebut Fadly (Nomor Perkara; 165/pid.sus/2015/PNBls ) Terdakwa Ali (Nomor Perkara 168/pid.sus/2015/PNBls), terdakwa Mursid dan Ruslan (Nomor Perkara PDM-66/Bkls/04/2015), dan terdakwa Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Sarvadio (Nomor Perkara 167/pid.sus/2015/PNBls).
Terdakwa Fadly seorang wiraswasta yang hanya menamatkan sekolah sampai tingkat menengah pertama. Fadly punya hobi berburu babi dan hewan dalam hutan lainnya bersama anggota Persatuan Penembak Idonesia (Perbakin). Fadly sering berburu di daerah Kuantan Singingi. Di sini juga Fadly berkenalan dengan Ari sekitar tahun 2005. Ari hanya seorang petani. Dari perkenalannya dengan Fadly yang sering berburu. Ari lalu membeli senjata api dari Fadly pada 2006 berikut enam kotak amunisi. Dari sinilah peristiwa penangkapan mereka karena berburu gading gajah terjadi.
Minggu 8 Februari 2015 sekitar pukul 09.00, Ari bersama terdakwa lainnya, Herdani, Ishak dan Anwar Sanusi bertemu dengan terdakwa Fadly. Pertemuan itu berlangsung di kebun milik terdakwa Fadly di Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Pertemuan itu membahasa rencana berburu gading gajah.
Dalam perbincangan itu, terdakwa Fadly lalu memberi tahu lokasi perburuan gading gajah. Tidak hanya itu, Fadly juga memberi uang sebesar Rp. 1.5 juta pada Ari, Herdani, Ishak dan Anwar. Gunanya untuk operasional berburu gading gajah. Setelah mendapatkan uang dan mendapat informasi terkait lokasi perburuan gading gajah dari terdakwa Fadly, terdakwa Ari, Herdani, Ishak, Anwar ditemani terdakwa Mursid dan Sutikno pergi menuju desa Batu Gajah. Sutikno tidak termasuk diantara tujuh terdakwa yang ikut ditahan.
Di Desa Batu Gajah mereka tidak menemukan adanya gajah. Anwar lalu menghubungi temannya. Setelah itu mereka bergerak ke arah Duri. Sesampainya di Duri, tepatnya di Simpang Intan PT. Adei Plantaion and Industry, mereka bertemu dengan teman yang dihubungi oleh Anwar tadi. Mereka lalu dibawa menginap di rumah teman Anwar di desa Koto Pait Kecamtan Pinggir. Teman Anwar bernama Dahlan, mertua terdakwa Ruslan.
Senin 9 Februari 2015, terdakwa Herdani Sardavio melakukan survey sendiri mencari jejak telapak kaki gajah di hutan tanaman akasia.
Selasa 10 Februari 2015, terdakwaRuslan menjumpai Ari, Herdani, Ishak, Anwar, Mursid dan Sutikno yang menginap di ruamh teman Anwar tadi. Di sini mereka kembali membahas rencana perburuan gading gajah.
Ruslan lalu memandu terdakwa lainnya menuju hutan akasia PT Arara Abadi sekitaran desa Koto Pait Kecamatan Pinggir. Setibanya di hutan mereka menemukan seekor gajah yang melintang saat mobil mereka hendak lewat. Terdakwa Ari lalu mengikuti gajah tersebut dan menembaknya sampai gajah tumbang. Bahkan Ari kembali menembak kepala gajah untuk memastikannya benar-benar mati.
Setelah gajah benar-benar mati, terdakwa Ishak, Herdani dan Anwar menguliti gajah dan mengambil gading nya menggunakan parang dan kampak. Dua gading gajah diangkut menggunakan mobil terrios dengan nomor polisi, BM 1801 QG yang digunakan oleh para terdakwa. Gading tersebut dibawa ke Pekanbaru. Di tengah perjalanan mereka berhenti makan di Simpang Perawang. Di sini ternyata terdakwa Fadly sudah menunggu.
Gading tersebut dipindahkan ke mobil yang dibawa oleh terdakwa Fadly. Merek mobil Daihatsu Taff Rocky dengan nomor polisi BK 1074 LY. Pukul 4 sore, perjalanan mereka dihentikan oleh Polisi Evarizal dan Ruli Hardiayana di jembatan Leton II Palas Kota Pekanbaru. Mereka lalu dibawa ke Polda Riau.
PROFIL TERDAKWA
(1) Fadly bin Harianto alias Afad. Lahir di Lirik, Inhu, 5 Februari 1964. (2) Ari bin Kamin (Alm). Lahir di Muara Petai, Kuansing, 23 Agustus 1974. (3) Mursid bin Tasir alias Tasir. Lahir di Rengat, Inhu, 06 Juni 1962. (4) Ruslan bin Saharudin alias Olong. Lahir di Kisaran 20 November 1974. (5) Ishak bin Ibrahim alias Robi. Lahir di Muara Petai, Kuansing, 12 Desember 1989. (6) Anwar Sanusi bin Boniran. Lahir di Lubuk Pakam, 25 Desember 1968. (7) Herdani Sardavio bin Hasan Basri alias Andre, lahir di Desa Muara Petai Kuansing, 15 Juni 1995.
MAJELIS HAKIM
Ketua Majelis Hakim: Rustiyono. Hakim Anggota Selo Tantular dan Andhika Budi Prasetyo sebagai.
Panitera: Hendrizal dan Aminah
JAKSA PENUNTUT UMUM
Zikrullah, Andy Sunartejo dan Handoko
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
Rosmawar Hutapea dan Joshua Hutapea ( Penasihat Hukum terdakwa Fadly)
Yelmi (Penasihat Hukum Ishak dan Anwar)
DAKWAAN
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer; pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dakwaan subsider; pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Pasal 40 ayat 2;
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1-2) dan pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)”
Pasal 21 ayat 2 huruf a;
Setiap orang dilarang untuk (ayat 2)
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 21 ayat 2 huruf d;
Setiap orang dilarang untuk (ayat 2)
d. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh/bagian-bagian lain satwa yang dilindungi/bagian yang dibuat dari bagian tersebut/mengeluarkannya dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain ke dalam/luar Indonesia.
Sedangkan untuk terdakwa Fadly Jaksa menjerat dengan pasal;
1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonantie tdjelike bijzondere strafbepalinge (STBI 1948 no 17).
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH “ORDONNANTIE
TIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
UU RI No 8 tahun 1948 TENTANG MENCABUT PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 14 DAN MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN PEMAKAIAN SENJATA API.
KESAKSIAN
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Fokus analisis melihat peran terdakwa, perbuatan yang disengaja dan berat hukuman yang harus diberikan kepada terdakwa karena dengan peran dan jabatannya memburu hewan yang dilindungi Undang-undang, mengambil Gading, membunuh dengan menggunakan senjata tanpa izin dan merencanakan pembunuhan.
Dalam persidangan terutama berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lainnya, Terdakwa Fadly adalah salah satu anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Riau yang dalam aturan mereka melarang berburu hewan yang dilindungi salah satunya Gajah dan mengambil Gadingnya. Ia juga menggunakan senjata yang tidak terdaftar dari pihak kepolisian atau tanpa izin kepemilikan senjata.
Menurut Rini Deswita—Dokter Hewan yang melakukan Nekropsi pada bangkai Gajah, menemukan, dimana ada bagian tengkorak kepala 2/3 bagian sudah dipotong dan hancur serta terpisah dari badan. Kondisi ini menggunakan benda tajam untuk mengambil Gading tersebut. Dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi bahan penyebab kematian Gajah diduga traumatik fisik berupa faktura pada tulang tengkorak kepala akibat benda tajam. Ia simpulkan, Gajah mati tidak wajar, bukan karena sakit atau keracunan. “Saya simpulkan, Gajah mati tidak wajar, bukan karena sakit atau keracunan,” kata Rini.
U Mamat Rahmat, Direktorat Konservasi Alam, Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam kesaksiannya katakan Gajah Jenis satwa yang dilindungi terdiri atas satwa berada dalam kawasan hutan lindung dan spesies satwa yang dilindungi. “Meskipun gajah tidak berada dalam kawasan hutan lindung, ia tetap dilindungi karena spesies dilindungi,” kata Humamat Rahmat. “Gajah di manapun berada tetap harus dilindungi.”
Bila gajah masuk dalam areal konsesi perusahaan, perusahaan bisa memanggil BKSDA atau perusahaan menghalau sendiri. Mitosnya, gading gajah diincar di Tiongkok untuk medis dan obat-obatan. setelah reformasi perburuhan gading gajah meningkat seiring rusaknya rumah gajah (hutan alam) menjadi kebun sawit dan HTI.
Oleh karenanya, riau corruption trial merekomendasikan kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim:
- Terdakwa harus dihukum; penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta
- Untuk terdakwa Fadly dan Ari dikenai hukuman penjara seumur hidup karena terbukti memili senjata tanpa izin dan digunakan untuk membunuh hewan yang dilindungin Undang-undang.
- Mencabut hak Fadly dalam anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Riau dan menyita senjatanya.