Video: Keterangan Saksi Nur Iskandar
PN Siak, 15 Juni 2017—Hakim Lia Yuwannita bersama dua anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir membuka sidang perkara pidana kebakaran lahan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), atas nama terdakwa Tamrin Basri sebagai pimpinan kebun. Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 11.38.
Agenda sidang mendengar keterangan satu orang saksi yang dihadirkan Dian Andesta dan Slamet Santoso Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak.
Ia, Nur Iskandar Konsultan Penyusun AMDAL. Bekerja di CV Mitra Riau Lestari sebagai Direktur. Kantornya berlamat di Pekanbaru. Kata Nur Iskandar, hingga sekarang, sudah lebih dari 100 AMDAL yang dibuatnya. Termasuk AMDAL PT WSSI.
Nur Iskandar mulai menyusun AMDAL PT WSSI pada 2008. Saat itu Ajad Sudrajad Direktur Operasional perusahaan terkait menemuinya untuk dibuatkan dokumen yang dimaksud. Setelah menyetujui permintaan tadi, Nur Iskandar bersama 4 tenaga ahli lainnya, buat konsultasi publik di Kantor Camat Koto Gasib. Selain masyarakat, juga hadir camat setempat dan kepala desa. Pertemuan difasilitasi oleh pihak perusahaan. “Saat itu tidak ada komplain dari masyarakat,” jelas Nur Iskandar.
Usai pertemuan dengan masyarakat, Nur Iskandar mulai meninjau lokasi atau lahan perusahaan yang luasnya 5720 hektar. Mereka ambil beberapa sampel, seperti tanah, air dan tumbuhan yang ada di sekitar lokasi. Mereka juga mengecek jenis tumbuhan yang hidup di lahan milik perusahaan. Kata Nur Iskandar, saat itu perusahaan belum melakukan aktivitas apa pun.
Selain meninjau lokasi, Nur Iskandar juga melihat izin yang dimiliki perusahaan. Satu-satunya dokumen yang jadi acuan tim dalam menyusun AMDAL adalah, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak pada 2008.
AMDAL PT WSSI selesai disusun pada 2009. Dokumen yang terdiri dari buku kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, rencana pemantauan lingkungan dan ringkasan eksekutif, memuat beberapa rekomendasi bagi perusahaan.
Diantaranya, perusahaan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, menempatkan menara pemantau api dibeberapa titik strategis, melakukan sosialisasi pada karyawan, membentuk regu pemadam kebakaran, membuat embung air, membangun drainase serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait.
Dalam dokumen tersebut juga disertai surat pernyataan dari Direktur Operasional PT WSSI, bahwa perusahaan akan menjalankan perintah tersebut. “Saya tidak tahu, apakah mereka menjalankannya atau tidak,” ujar Nur Iskandar. Tambahnya, tiap 6 bulan perusahaan wajib buat laporan pelaksanaan atas AMDAL.
Nur Iskandar tidak mengenal terdakwa Tamrin Basri. Baik pada saat ia menyusun AMDAL maupun ketika diperiksa oleh penyidik. Saat diperiksa ia hanya diberitahu untuk menjadi saksi atas kasus kebakaran lahan perusahaan yang pernah ia buatkan AMDAL nya.
Namun, keterangan Nur Iskandar berbeda dengan keterangan saksi yang hadir dipersidangan sebelumnya. Hal ini jadi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Aswin Siregar bersama 3 rekannya.
Nur Iskandar menyebut, pada saat ke lokasi tahun 2009, ia belum melihat ada aktivitas atau kegiatan apa pun di lahan PT WSSI. Kondisinya masih semak belukar dan belum ada sarana dan prasarana apapun. “Karena untuk membuka lahan dan mengelolanya, harus terbit AMDAL dulu.”
Berbeda dengan keterangan saksi Arijal Kepala Desa Buatan II, mengatakan, PT WSSI sudah beroperasi sejak 1993. Bahkan, Ho Kiarto selaku pemilik perusahaan dalam BAP nya menyebut, perusahaan mulai beroperasi sejak 2004. Meski begitu, Nur Iskandar bersikukuh dengan keterangannya.
Pemeriksaan Nur Iskandar selesai pukul 13.45. Hakim Lia Yuwannita meminta terdakwa Tamrin Basri menanggapi keterangan selama persidangan berlangsung. “Saya tidak paham mengenai hal tersebut yang mulia,” sebut Tamrin Basri. Sidang kemudian ditutup. Dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2017.#Suryadi-rct