PN Pelalawan, Kamis 12 Desember 2019—selain menyidang perkara pidana Karhutla PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto juga menyidang terdakwa Alwi Omri Harahap PJS Staf Manager SSS.
Alwi Omri Harahap didakwa membiarkan ketidaklengkapan alat pemadam kebakaran dan membiarkan hal itu terjadi. (uraian kejadian sama dalam dakwaan PT SSS. Bisa dibaca disini).
Penuntut Umum juga mendakwa Alwi Omri Harahap dengan pasal yang sama dalam dakwaan SSS. Yakni:
- Pasal 98 ayat 1 jo 116 ayat (1) huruf (b) UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 99 ayat 1 jo 116 ayat (1) huruf (b) UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 108 huruf (a) jo 116 ayat (1) huruf (b) UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 108 jo Pasal 58 ayat (1) UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
- Pasal 109 jo Pasal 68 UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Alwi tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan 19 Desember.#Fika