Sidang ke -1 – Pembacaan Dakwaan
Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis 12 Desember 2019—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto, gelar sidang pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan diwakili Direktur Utama Evenezer Halomoan Lingga, didampingi Kuasa Hukum Makhfuzat Zein dan Riski Pramana Putra. Penuntut Umum Ray Leonardo dan Marthalius baca dakwaan.
Lahan SSS di area 143, 142, 140, 139, 138, 137, 136, 135, 134, 133 serta J40, J33, J32, K40, K39, L41, L40, L39 dan L38 terbakar sehingga melewati baku mutu ambien, udara, air dan lingkungan hidup. SSS budidaya sawit di Desa Merbau Kecamatan Bunut, Desa Pangkalan Panduk Kec Kerumutan, Desa Kuala Panduk serta Desa Pangkalan Derak Kec Teluk Meranti. Direktur Utama berhak mewakili perusahaan di dalam dan luar persidangan.
SSS punya izin usaha perkebunan 5.600 hektar dari Bupati Pelalawan pada 2010. Perusahaan punya AMDAL, RKL dan RPL. Pada 2014, perusahaan buat petakan lahan untuk ditanami sawit. Beberapa blok tidak dibuat parit kanal dan tak ada tim siaga di lokasi perkebunan. Areal L32-37, M35-37 pada tahun 2016, 2017 dan 2018 kerap terbakar.
Awal Februari 2019, Dinas Perkebunan dan Peternakan telah memeriksa dan menemukan kekurangan sarana pendukung pemadam kebakaran, yaitu:
Tim pemadam hanya 2000 yang harusnya 3000 orang. Tiap regu diisi 15 orang. Hanya ada 3 pemantau menara api. Cuma satu sesuai standar dengan tinggi 15 meter. Selebihnya 6 meter. Mestinya tersedia 11 menara. Hanya ada empat embung, harusnya 10. Tidak punya dokumen perencanaan dan pengelolaan perkebunan. Belum melakukan pengelolaan dan penggunaan lahan perkebunan sesuai PP No 4 tahun 2001.
Agapagar melihat kepulan asap sekitar 7 km dari menara pemantau api. Tempat menyimpan alat pemadam 6 jam perjalanan. Ia beritahu ke Alwi Omri Harahap PJS Staff Manager sekaligus Satgas pemadam kebakaran. Omri lalu menelepon Humas.
Humas beri tahu Jhoni Iskandar dan regu pemadam kebakaran lainnya. Mereka berangkat ke pos Kuala Panduk tanpa bawa alat. Jalan tak bisa ditempuh dengan kendaraan. Mereka jalan kaki dan sampai dititik 143. Kebakaran sudah merembet ketitik 142, 141 dan 140. Karena tak bawa alat, Jhoni Iskandar hanya ambil dokumentasi.
Tim pemadam kebakaran lainnya Ertison Hermansyah, Syatar, Muntoha, Awis, Yudi, Usman dan Yudi baru datang ke lokasi pukul 17.00. Mereka bawa 4 unit mini striker, 16 rol selang buang, 4 selang besar, 4 hazel, parang dan cangkul. Lokasi sulit ditemukan air. Mereka gali lobang. Dari situ mereka sedot untuk padamkan api.
Api makin membesar. Sarana dan prasarana kurang. Tim tidak pernah berlatih. Pemadaman sampai pukul 23.00. Pada 23 februari 2019 api semakin luas dan menjalar ke blok lainnya. Perusahaan tidak punya sistem deteksi dini. Perusahaan minta bantuan Manggala Agni Pelalawan, PT RAPP, Arara Abadi, Satpol PP, Damkar, Polri. Sampai Maret belum padam.
Prof Bambang dan Dr Basuki Wasis menemukan, lokasi terbakar telah ditanam kelapa sawit di lahan. Kebakaran tampak dibiarkan karena tidak ada upaya penghentian. Early warning systemdan peralatan tidak berfungsi. Kerugian negara yang timbul Rp 55.212.592.890 rupiah.
SSS didakwa dengan beberapa pasal, yakni:
- Pasal 98 ayat 1 jo 116 ayat (1) huruf (a) jo pasa 118 jo pasal 119 UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 99 ayat 1 jo 116 ayat (1) huruf (a) jo pasa 118 jo pasal 119 UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 108, Pasal 69 ayat 1 huruf (a) jo 116 ayat (1) huruf (a) jo pasa 118 jo pasal 119 UU RI No 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 108joPasal 56 ayat 1 jo pasal 113 ayat (1) UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
- Pasal 109 jo Pasal 68 ayat 1 jo pasal 113 ayat (1) UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
PT SSS tidak akan melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan kembali 19 Desember.#Fika