Sidang ke-6 – Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pelalawan, Selasa 28 Januari 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin memimpin sidang ke enam perkara lingkungan hidup terdakwa, PT Sumber Sawit Sejahtera dan Pjs Estate Manager Alwi Omri Harahap.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan mestinya menghadirkan saksi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penasihat Hukum terdakwa minta dibacakan saja berita acara pemeriksaan sebab, direksi perusahaan yang akan dihadirkan juga belum tentu dapat bersaksi pada sidang berikutnya. Menurut penasihat hukum, cukup memeriksa Direktur Utama Eben Ezer karena dia lebih paham situasi dan kondisi di lapangan saat kejadi kebakaran.
Majelis hakim tetap beri kesempatan pada penuntut umum untuk menghadirkan kembali saksi-saksinya. Majelis hakim juga beri saran supaya penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang memang sudah siap dihadirkan.
Sidang dilanjutkan, Selasa 4 Februari 2020.#Suryadi