- Video: Danesuvaran, Goh Tee Meng dan Tan Kei Yoong
- Rekaman Suara penundaan sidang Danesuvaran (mp3)
- Rekaman Suara penundaan sidang Goh Tee Meng (mp3)
- Rekaman Suara penundaan sidang Tan Kei Yoong (mp3)
- Blanko : Danesuvaran, Goh Tee Meng dan Tan Kei Yoong
—Sidang Tuntutan Terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran KR Singam
PN Pelalawan, 7 Juli 2014—Sidang PT Adei Plantation and Industry kasus usaha perkebunan ilegal yang dijadwalkan pukul 10.00, kembali molor. Terdakwa Goh Tee Meng dan Tan Kei Yoong baru tiba di Pengadilan Negeri Pelalawan hampir pukul 11.00. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kulim Pekanbaru. Kedua terdakwa diantar petugas kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci dengan mobil Avanza, tidak mengenakan baju tahanan.
Sementara terdakwa Danesuvaran KR Singam sudah tiba 30 menit lebih awal. Ia tidak ditahan karena berstatus tahanan kota untuk perkara kebakaran hutan dan lahan PT Adei.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang dimulai dari terdakwa Goh Tee Meng, mantan Presiden Direktur PT Adei Plantation and Industry. Sesaat setelah sidang dibuka oleh hakim ketua Rico Sitanggang, ia langsung menanyakan kesiapan JPU membacakan tuntutan.
“Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan kami belum selesai. Kami minta tambahan waktu,” kata Banu Laksmana mewakili tim Jaksa Penuntut Umum. Banu memastikan tuntutan sudah bisa dibacakan esok harinya.
“Baiklah, kalau begitu sidang kita tunda sampai besok. Terdakwa kembali ke dalam tahanan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa kembali esok hari. Sidang selesai dan ditutup,” kata Rico sembari mengetuk palu sidang.
Usai sidang Goh Tee Meng, dilanjutkan dengan sidang terdakwa Tan Kei Yoong, Regional Direktur PT Adei Plantation and Industry. Sidang juga ditunda karena jaksa belum selesai menyusun surat tuntutan.
Begitu pun sidang Danesuvaran KR Singam dengan agenda sama, pembacaan tuntutan. Jaksa Banu meminta sidang ditunda dengan alasan yang sama. Pukul 11.40 sidang PT Adei Plantation untuk kasus usaha perkebunan ilegal selesai.
Ditemui usai sidang, Banu menjelakan kendala utama mengapa tuntutan belum selesai. “Waktunya terlalu sempit. Hari Jumat kemarin (4 Juli) baru selesai pemeriksaan terdakwa, sekarang sudah tuntutan. Tapi besok pasti sudah bisa dibacakan,” kata Banu.
Ia juga yakin ketiga terdakwa bisa terjerat ancaman pidana. “Dari fakta persidangan, juga keterangan saksi dan ahli sudah terbukti semuanya. Jadi kita yakin sekali mereka bisa terjerat,” katanya.
Terkait ketiga terdakwa merupakan warga negara asing seperti pada pembelaan tim penasehat hukum selama persidangan, Banu menyatakan keoptimisannya bahwa para terdakwa tetap bisa dijerat dengan Undang-undang Perkebunan.
“Memang dalam UU Perkebunan disebut pekebun harus warga negara Indonesia, tapi para terdakwa mewakili PT Adei, perusahaannya. UU Perkebunan juga bisa menjerat badan hukum,” ujarnya.
Meski UU Perkebunan tidak eksplisit menyebutkan badan hukum bisa dijerat, “Namun berdasarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa yakni Prof. Erman Raja Gukguk yang terlibat dalam pembuatan UU Perkebunan, unsur setiap orang juga bisa menjerat badan hukum. Jadi kita yakin sekali,” tutup Banu. #Lovina-RCT