Sidang ke 10 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Rengat, Senin 11 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait kembali melanjutkan sidang ke-1o, perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno.
Sidang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Patar Pangasihan; Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.
Sesuai agenda penundaan minggu lalu, penuntut umum mestinya menghadirkan 4 saksi namun mereka berhalang hadir karena terkendala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Omori R0tama Sitorus beri keringanan. Seandainya para saksi juga tidak dapat hadir di persidangan berikutnya, mereka cukup beri kesaksian lewat sambungan video conference. Sitorus minta jaksa persiapkan teknisnya.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 12 Mei 2020. #Suryadi-Senarai