Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

Empat Saksi Tak Hadir, Sidang TI dan Sutrisno Ditunda

Sidang ke 10 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli 

PN Rengat, Senin 11 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait kembali melanjutkan sidang ke-1o, perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno.

Sidang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Patar Pangasihan; Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.

Sesuai agenda penundaan minggu lalu, penuntut umum mestinya menghadirkan 4 saksi namun mereka berhalang hadir karena terkendala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Omori R0tama Sitorus beri keringanan. Seandainya para saksi juga tidak dapat hadir di persidangan berikutnya, mereka cukup beri kesaksian lewat sambungan video conference. Sitorus minta jaksa persiapkan teknisnya.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 12 Mei 2020. #Suryadi-Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube