Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

Sidang Tesso Indah dan Sutrisno Ditunda Lagi

Sidang ke 11 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli

PN Rengat, Selasa 12 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait masuk ruang sidang cakra dari pintu belakang meja hakim. Mereka menempati kursi masing-masing.

Sejurus kemudian seorang panitera menyusul dari belakang sambil mengapit berkas di ketiaknya. Omori Rotama Sitorus memintanya mencari para pihak. Sambil menempel telepon selulernya di telinga, panitera itu berjalan ke pintu samping bangku pengunjung sidang dan keluar dari sana. Tak lama, dia masuk kembali.

Beberapa saat kemudian, seorang petugas penjemput dan pengantar tahanan masuk ke ruang sidang. Sambil menunggu para pihak yang tak kunjung muncul, Omori Rotama Sitorus meminta petugas itu menghubungkan pihak lain di luar pengadilan.

Sebentar saja, Direktur Utama Halim Kusuma yang mewakili terdakwa PT Tesso Indah muncul di layar putih depan majelis hakim. Sejak DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menghentikan seluruh moda transportasi, Halim hanya mengikuti persidangan dari jarak jauh.

Beberapa saat kemudian, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung dan Rionald Febri Rinando masuk ruang sidang. Setelahnya menyusul para Penasehat Hukum Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno, Patar Pangasihan; Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.

Setelah semunya siap, Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus langsung membuka sidang dengan mengetuk palu tiga kali. Dia langsung minta penuntut umum hadirkan 4 saksi yang tertunda sehari sebelumnya.

Rionald Febri Rinando langsung menjawab, 4 saksi itu ternyata masih belum dapat dihadirkan. Katanya, mereka masih terkendala PSBB. Padahal, majelis hakim sudah beri kelonggaran cukup dengan video conference. Selain itu, lanjut Febri, 2 saksi sepasang suami-istri juga sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam.

Omori Rotama Sitorus minta penjelasan langsung dari Halim. Sebab 4 saksi itu bagian dari manajemen Tesso Indah di Jakarta.

Kata Halim, saksi-saksi itu tidak mengerti teknologi sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi zoom untuk video conference. Sedangkan saksi-saksi yang lain tidak dapat dihubungi. Selain itu, perusahaan mereka juga sudah menetapkan libur kerja selama Jakarta dalam status PSBB.

Omori Rotama Sitorus tidak dapat menerima alasan Halim perihal tidak mengerti teknologi. Alasan itu tidak dapat diterima akal. Katanya, saksi-saksi itu bisa minta bantu orang lain yang mengerti menjalankan aplikasi tersebut. Omori minta peran Halim agar saksi-saksi itu dapat beri keterangan di samping adalah tanggungjawab jaksa hadirkan mereka.

“Keterangan mereka sangat diperlukan dipersidangan ini meski sudah ada dalam berita acara pemeriksaan. Kita perlu tanyakan selain yang sudah dijelaskan pada penyidik,” kata Omori Rotama Sitorus.

Dia kembali beri kelonggaran pada penuntut umum. Untuk perkara Sutrisno, keterangan para saksi itu akan dipersilakan dibacakan. Namun untuk perkara Tesso Indah, mereka harus beri keterangan langsung.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali, Senin 18 Mei 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube