Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

PT Teso Indah Dihukum Denda 1 Miliar dan Perbaikan Ekologi 24 Miliar

-Sidang ke 24: Agenda Putusan

PN Rengat, 4 Agustus 2020—Majelis hakim Omori Rotama Sitorus masuk ruang sidang. Menyusul hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait. Beberapa saat masuk juga Jimmy Manurung Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Indragiri Hulu.

Sepuluh menit lagi, tim penasehat hukum terdakwa PT Teso Indah, Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Okky Faurianza ikut bergabung dalam ruang sidang cakra.

Kemudian hakim buka sidang perkara 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt  dengan terdakwa PT Teso Indah atau PT TI diwakili Direktur Utama Halim Kusuma dengan agenda putusan dari hakim.

Diawal pembacaan putusan hakim menyatakan bahwa PT TI mengerti dakwaan yang dikenakan oleh penuntut umum.  Maka sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Halim yang bertindak sebagai pengurus dapat diajukan jadi perwakilan perusahaan dalam sidang atas dasar akta notaris dan penunjukan kuasa oleh direksi. Unsur kedudukan perwakilan sudah memenuhi unsur  formil. Selanjutnya hakim buktikan petunjuk kebenaran  materil.

Kebakaran hutan adalah gagasan dari pengaruh kerusakan lingkungan hidup.  Bahwa PT TI tidak punya sistim deteksi dan peringatan dini sehingga lahan pada blok T dan N Kebun Rantau Bakung terbakar. Bala bantuan dari unsur karyawan yang merangkap jadi regu pemadam  datang tidak bisa berbuat apapun sebab api membesar. Mereka hanya padamkan di tepi-tepi lahan saja.

Bantuan yang berdatangan dari Kebun Pasir Ringgit juga tidak berpengaruh, api tambah besar. Ini merupakan akibat dari minimnya sarana-prasarana atau Sapras, hasilnya api tidak bisa dikendalikan.

Sutrisno sebaga Asisten Kepala Kebun Rantau Bakung sibuk melihat pemanenan di blok O 13. Ia baru datang setelah api besar dan lihat ada kepulan asap tebal. Api yang awal hanya di N 16 menyebar ke N 17 kemudian tiga hari kemudian timbul lagi di T18 dan menyebar ke T20. Halim sebagai Dirut juga tidak beri arahan khusus. Tim pemadam juga tidak melakukan pengecekan lahan secara berkala.  Jelas, PT TI tidak punya struktur yang baik dalam pemadaman api.

Dari kejadian kebakaran teryata PT TI tidak bisa melindungi lahan usaha perkebunannya. Tetapi juga tidak ditemukan unsur kesengajaan orang untuk  bakar atau yang beri perintah selama persidangan. Ataupun pihak yang sengaja niat membakar.  Maka hakim kesimpulan dakwaan primer jaksa pada pasal 98 ayat 1 UU 32 /2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH, tidak terpenuhi.

Hakim berkeyakinan bahwa PT TI tidak mengharapkan kejadian itu. Kebakaran yang terjadi dilahan konsesi disebabkan sapras kurang. Dan juga membuktikan bahwa perusahaan tidak menaati dan menjalankan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan upaya perlindungan lahan konsesi yang diberi izin pemerintah.

PT TI memenuhi unsur culva yakni kegiatan yang kurang berhati-hati sehingga terjadi tindakan sengaja terjadi. Dikatakan seperti itu sebab PT TI sebagai perseroan dalam bidang perkebunan sawit yang dijual oleh Erwin Prajaya dan rekan kepada Tresno Candra pada 2007. Dan disetujui Bupati pada 2014 memiliki lahan 4.647 hektar untuk lakukan pembuatan Amdal dan pengesahannya di Bapelda Inhu.

Penyerahanan PT TI ke Tresno Candra dan dalam dokumen Amdal sudah tahu kalau lahan itu gambut. Jika gambut kering dan sisa kayu bisa timbulkan kebakaran, jika musim kering maka api bakalan besar. Maka itu perlu dilakukan teknologi agar gambut tetap basah dan tidak terbakar.

PT TI juga sudah menginsafi bahwa gambut harus dijaga sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup. Dengan begitu  seharusnya mereka melakukan pencegahan dan pemenuhan sapras, sistim deteksi dan peringatan dini, alat, organisasi, struktur, pelatihan dan pendidikan secara berkala.

Pada kenyataannya PT TI tidak tempatkan regu pemadam padahal sudah tahu bahwa awal 2019 Riau masuk musim kemarau. Tidak adanya RKPPLP sebagai bahan acuan wajib buka  dan mengelola lahan  untuk tahu mana lokasi yang harus dilindungi. Karyawan juga merangkap jabatan sebagai tim pemadam api, juga mereka tidak punya keterampilan dan pemberian pendidikan secara berkala.

Dari analisis fakta  hakim dari 2 lokasi kebakaran di blok N dan T didapatkan bukti bahwa kebakaran hutan dan lahan di PT TI akibat tidak mampunya organisasi jaga lahan. Dan dicurigai PTTI  tahu bahwa sapras kurang hanya saja tidak segera memenuhi. Sapras yang sesuai dengan peraturan menteri pertanian no 5 tahun 2018. “PT TI  tahu kekurangan tetapi tidak melakukan apa-apa” ucap hakim Immanuel.

Hakim menyatakan unsur pada dakwaan alternaif kesatu pada pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang PPLH sudah terpenuhi. Terbukti bahwa PT TI tidak mampu jalankan tanggung jawab atas kesalahan yang dibuat. Sebab sudah terpenuhi hakim tidak pertimbangkan pasal alternative kedua.

Akibat kebakaran hutan dan lahan dikonsesinya PT TI sudah dapat cap negatif dimasyarakat. Meskipun sudah banyak rekrut karyawan untuk dijadikan pekerja. Tapi secara hukum PT TI harus melindungi lingkungan hidup.

Sebelum beri putusan hakim jabarkan hal yang meringankan, bahwa PT TI tidak pernah dipidana dan telah buka lapangan pekerjaan. Hal memberatkan, sebab kelalaiannya telah terlampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan tidak terapkan kegiatan badan usaha yang ramah lingkungan.

Atas perbuatan yang sudah dilakukan itu, hakim jatuhkan hukuman bayar denda 1 miliar. Ganti kerugian ekologis yang terjadi atas kebakaran hutan dan lahan sebanyak 24 miliar lebih.

Atas putusan itu jaksa dan penasehat hukum pikir-pikir. Sidang selesai.#Jeffri

      

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube