-Sidang ke 5: Agenda Putusan Sela
PN Pelalawan, 5 Agustus 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Rahmat Hidayat Batubara dan Muhammad Ilham Mirza masuki ruang sidang cakra. Bambang majelis ketua ketuk palu pertanda sidang perkara 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw dibuka dan terbuka untuk umum.
Terdakwa PT Adei Plantation and Insutry diwakili Goh Keng Ee didampingi penasehat hukum M Sempakata Sitepu dan Suherdi. Dari penuntut umum dihadiri Ray Leonardo. Agenda sidang hari ini mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.
Berikut isi putusan sela-nya.
Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum sudah disusun cermat. Secara formil sudah terpenuhi sebab ada identitas terdakwa yang termuat lengkap. Dan secara materil sudah terpenuhi atas dasar ketentuan pidana, juga ada penjelasan rinci tentang perusahaan telah melakukan tindakan pidana.
Dakwaan penuntut umum sudah penuhi ketentuan yang tertuang dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terlihat bahwa dalam dakwaan sudah dijabarkan jelas tentang siapa yang salah, kejadian dan akibat dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut. Maka patut dilakukan pembuktian untuk menerangkan isi dakwaan itu.
Atas keberatan terdakwa atau eksepsi yang disusun penasehat hukum merupakan dalil yang sudah masuk pokok perkara. Hakim berpendapat seharusnya objek sanggahan diurai dalam proses pembuktian.
Dalam amarnya hakim putuskan, tidak menerima eksepsi PT Adei. Perintahkan penuntut umum untuk lanjutkan perakara dengan acara pembuktian. Dan biaya perkara ditangguhkan sampai ada putusan akhir.
Sebelum diketuk palu sidang tunda, Bambang minta sidang digelar dua kali seminggu. Dan akan ada waktu khusus yang dipergunakan untuk persidangan setempat. Sidang ditunda, 11 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.#Jeffri