Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation

Saksi: Pohon Sawit Umur 20 Tahun Ditumbang dan Dibenam

Sidang Ke-6 Agenda: Pemeriksaan Saksi

PN Pelalawan, Selasa 11 Agustus 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara, memeriksa sejumlah saksi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Direktur Goh Keng Ee.

Adapun para saksi yang hadir, Dikman Siahaan anggota Polres Pelalawan dan empat regu pemadam kebakaran PT Adei, Frencis Arnold Hasiholon Simare-mare, Saparudin, M Suyono dan Rustawandi Candra.

Pada 7 September 2019, pukul 16.30, Frencis melihat kepulan asap di Blok 34, Divisi II, sekitar 3 kilometer dari atas menara api. Dia langsung mengabari Saparuddin yang patroli hari itu dan kemudian bergegas ke titik api.

Saparuddin rupanya sudah di lokasi dan melihat api berasal dari tiga pohon sawit tepi parit. Dia juga mengabari Rustawandi, Kepala Pemadam Kebakaran dan M Suyono yang patroli di blok. Sembari menunggu bantuan datang, Saparudin berupaya padamkan api dengan ember dan parang yang dibawanya tiap kali patroli.

Rustawandi juga beritahu Asisten Manager PT Adei Iwan Santoso. Dia langsung mengemas peralatan dan memasukkannya ke dalam mobil untuk diangkut ke lokasi bersama dua anggota lainnya. Setibanya, Rustawandi melihat api sudah meluas dan sampai ke atas pohon sawit. Mereka langsung membentang slang dan sejumlah peralatan lainnya. Mereka menyedot air dari dalam kanal.

Alat berat juga didatangkan buat sekat api dan menumbangkan pohon-pohon sawit berumur 20 tahun yang dibenam untuk memutus penyebaran api. Kata Rustawandi, tidak semua peralatan tersedia di gudang Damkar Divisi II. Kebanyakan di tempatkan di gudang inti di Divisi I. Rustawandi mengakui, peralatan itu tidak cukup untuk mengendalikan kebakaran.

Jumlah regu pemadam kebakaran juga masih kurang. Pada 2008, Rustawandi memiliki 15 anggota, namun tujuh anggota ditugaskan di Divisi I. Dari jumlah itu hanya 2 orang yang memiliki sertifikat pemadaman. Untuk mengantisipasinya, Rustawandi bilang, karyawan kebun juga disiapkan sebagai tim cadangan.

Luas kebun PT Adei Divisi II 1.336 hektar. Hanya ada 1 menara setinggi 11,7 meter. Paska kejadian, perusahaan baru menambah 2 menara lagi. Kata Rustawandi, divisi ini hanya memiliki 1 embung seukuran 8×8 meter dan baru memperlebarnya menjadi 20x20x2 setelah peristiwan kebakaran itu.

Blok terbakar disebut terbuka untuk dilalui masyarakat. Divisi II berbatasan dengan kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan perkampungan masyarakat. Mobil pun bisa masuk dan lalu-lalang di sana. Saparuddin yang dekat dari lokasi tidak tahu penyebab kebakaran. Dia dan anggota lainnya berhasil padamkan api mulai dari pukul 16.30 hingga 22.00.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan perintahkan Dikman mengecek lahan PT Adei yang terbakar pada 9 September 2019, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Tiba di sana hanya melihat bekas kebakaran dengan gambut yang sudah menghitam. Luas  kebakaran lebih kurang 4 hektar. Setelah itu Dikman dua kali kembali ke lokasi mendampingi penyidik dan ahli.

Setelah semua saksi diperiksa, majelis menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Kamis 13 Agustus 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube