Sidang ke-1: Agenda Eksepsi
PN Siak, Selasa, 1 September 2020—Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar menggelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) diwakili Direktur Desi binti Sutopo.
Penasihat Hukum Durrakim membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Penuntut Umum Maria Pricilia Silviana. Dia bilang, kebakaran di lahan WSSI adalah akibat perbuatan PT Aneka Hasil Bumi sebagai pengelola kebun. Dengan kata lain, bukan akibat langsung dari perbuatan WSSI.
Kedua perusahaan itu telah terikat perjanjian dan pengelolaan kebun. Dalam kesepakatan itu, Aneka Hasil Bumi membebaskan WSSI apabila terjadi kebakaran di lahan tersebut. Durrakim minta, majelis menerima keberatan mereka dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Maria langsung menanggapi keberataan Durrakim. Katanya, keberatan yang disampaikan itu tidak memenuhi materi eksepsi seperti yang dijelaskan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Keberatan disampaikan hanya karena rasa tidak puas terdakwa. Durrakim dibilang membangun opini, bahwa terdakwa tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim. Maria juga minta majelis menolak keberatan tersebut.
Lahan WSSI terbakar di wilayah Hutan Sungai Siak, Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, 19 Juli hingga 26 Agustus 2020, seluas 110 hektar. Jaksa mendakwa WSSI dengan dakwaan alternatif, Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah mendengar pendapat masing-masing pihak, majelis hakim akan baca putusan sela, Selasa 8 September 2020.#Suryadi