Sidang ke 11: Pemeriksaan saksi dan ahli
PN Pelalawan, 1 September 2020—Majelis hakim Bambang Setyawan, Djoko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara kembali pimpin sidang 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw terdakwa PT Adei Plantation & Indutsri. Perusahaan diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Direktur.
Terdakwa didampingi oleh M Sempakata Sitepu dan Suherdi. Dari pihak Penuntut Umum dihadiri Rahmat Hidayat dan Ray Leonardo. Tim jaksa hadirkan satu saksi dan dua ahli.
Berikut keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum.
Ervin Rizaldi
Ia Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Riau sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2020. Kini menjadi staff pada Dinas Perkebunan Riau.
Pada saat kejadian kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla PT Adei ia jabat sebagai Kepala dinas. Kejadian tersebut ia ketahui setelah baca media massa. Ia tidak pernah lakukan tugas pengawasan dan penindakan perusahaan yang bermasalah di Riau termasuk PT Adei. Ia dan tim akan turun ke lapangan jika ada permintaan dari instansi kabupaten/kota, pelayanan perizinan lintas kabupaten. Atau ada pengaduan.
Selama kejadian kebakaran ia tidak pernah datang ke lokasi terbakar. Dan belum pernah melakukan penyuluhan dan sosialisasi karhutla disana. Ia selalu berkukuh bahwa semua kegiatan perusahaan di lapangan adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.
M Evan Arif Gozali Syahrul
Sejak diperiksa oleh penyidik 20 September 2019 sebagai Kepala Seksi Perubahan Iklim dan Pencegahan Karhutla Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. Atas jabatan itu penuntut umum hadikan ia sebagai ahli. Sembilan hari setelah diperiksa ia turun ke lokasi terbakar bersama penyidik dan pihak perusahaan.
Ia turun lapangan tanpa tahu lokasi terbakar. Jarak antar lokasi menara yang ia periksa ke lahan terbakar juga tidak ditanya.
Ia turun hanya khusus periksa menara pemantau api dan gudang sarana prasarana pemadam punya perusahaan yang ditunjukin oleh penyidik. Pada menara pada blok 44, yang tingginya 11,7 meter. Kemudian cek juga menara di blok 9 dan 3, tidak ukur sebab menara dibangun usai karhutla terjadi. Berarti hanya ada satu menara yang dimiliki divisi dua sebeluim karhutla. Kurang tingginya menara pengaruhi jarak pandang.
Seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 5/2018 tinggi menara minimal 15 meter. Dan jumlah pemadam kurang dari 1000 hektar harus ada 1 tim yang berjumlah lima belas orang.
Pada sarana prasarana. Perusahaan hanya punya tim pemadam 8 orang dengan dua yang punya sertifikat keahlian. Alat yang berada dalam gudang Sapras yang dipakai pribadi banyak yang kurang, kata pihak perusahaan perlengkapan itu sedang dipakai.
Raja Afrizal
Ia awalnya diajukan sebagai Ahli, tetapi hakim menolak sebab ia tidak memenuhi syarat seorang ahli lingkungan hidup dalam peraturan Mahkamah Agung. Dia disetujui jadi saksi fakta.
Afrizal bekerja di Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan bidang pengukuran dan ploting lahan.
Ia bersama penyidik Polda Riau, Mabes Polri dan pihak perusahaan hitung luas lahan yang terbakar pakai Global Positioning System (GPS) Garmin. Dari enam titik sampel yang ditentukan penyidik dan perusahaan didapatkan hasil lahan yang terbakar seluas 4,16 hektar.
Dalam pemeriksaan saksi dan ahli dari dinas kehutanan dan lingkungan hidup hakim provinsi, hakim Bambang katakan seolah dinas berusaha ‘cuci tangan’, berusaha limpahkan tanggung jawab ke kabupaten. Dan hanya datang ketika kebakaran terjadi.
Hakim Bambang tunda persidangan sampai Kamis, 3 September 2020, dengan agenda ahli dari penuntut umum.#Jeffri