Sidang ke 13 —Agenda Pemeriksaan Perwakilan Terdakwa
PN Siak Sri Indrapura, 13 November 2020— Hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar buka Kembali sidang pidana lingkungan hidup korporasi. Agenda sidang pemeriksaan perwakilan terdakwa PT Gelora Sawita Makmur, Ho Hariaty dan PT Wana Subur Sawit Indah, Desi Binti Sutopo.
Sidang virtual ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah. Dan terdakwa didampingi Durrakim serta tim.
Palu sidang hakim diketok sekitar pukul 15.10, Acep langsung beri kesempatan jaksa untuk bertanya. Jaksa cecar tindakan yang dilakukan perwakilan setelah tahu ada karhutla. Desi jawab tidak tahu karhutla sebab ia bergabung di WSSI sebagai Direktur pada Februari 2020. Sedangkan Ho Hariaty tahu setelah dilapor oleh Yuke Wijaya Manager Operasional. Kemudian hubungi Muslim untuk segera padamkan api.
Jaksa irit dan ide bertanya terbatas. Katanya pertanyaannya sudah banyak disebut saat mereka berlaku sebagai saksi saling menyaksikan. Begitu juga hakim dan penasehat hukum tidak bertanya. Anggap keterangan lalu jadi hasil pemeriksaan. Sidang hanya lima menit.
Selanjutnya sidang akan dilanjut 24 November 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. #Jeffri