Sidang Ke 19 : Tuntutan
PN Siak, 30 April 2021—Rozza El Afrina mengetuk palu sidang terbuka untuk umum perkara pidana lingkungan hidup Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) diwakili Dharlies dan Misno Bin Karyorejo. Rozza didampingi Pebrina Permata Sari dan Farhan Mukti Akbar. Sidang kali ini beragendakan tuntutan, setelah dua kali ditunda.
Rozza persilakan jaksa untuk bacakan tuntutan dan diambil alih oleh Jaksa Emilia yang ada dilayar monitor. Ia meminta kepada majelis untuk membacakan identitas terdakwa, keterangan saksi serta amar tuntutan. Majelis pun mengizinkan.
Pertama, Jaksa katakan bahwa Terdakwa PT Duta Swakarya Indah diwakili Dharlies terbukti melanggar unsur dakwaan alternatif kedua. Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT DSI terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup.
PT DSI dituntut pidana denda Rp 1 Miliar serta perbaikan ekologis, ekonomis dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran Rp 4.565.722.250.
Kedua, Misno Direktur Operasional dikenai pasal serupa, karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup. Ia dituntut hukuman kurungan 1 tahun, denda 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa yang dihadiri Aksar Bone akan mengajukan pembelaan 10 Mei 2021. #Wilingga