Sidang ke 19: Pleidooi atau Pembelaan
PN Siak Sri Indrapura, 10 Mei 2021—Majelis Hakim Rozza El Afrina bersama Pebrina Permata Sari dan Farhan Mukti Akbar masuki ruang sidang. Hakim buka sidang pidana lingkungan hidup nomor perkara 8 dan 9/Pid.B/LH/2021/PN Sak. Jaksa Penuntut Umum dihadiri Maria Pricilia Silviana.
Sepuluh hari lalu, jaksa menuntut Terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) diwakili Dharlies dan Misno Bin Karyorejo dengan Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kini giliran terdakwa bacakan pembelaan oleh Aksar Bone selaku penasihat hukum yang hadir. Aksar menyebut unsur kelalaian yang dikenakan jaksa terlalu memaksa. Dan hanya mengandalkan keterangan saksi Megiawan Saputra, Sopianto Samosir serta ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Padahal hasil keterangan mereka bersifat praduga semata ketika datang kelokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penasihat hukum berpendapat penunjukan ahli jaksa cacat administrasi, sebab menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat 2. Perihal Penunjukkan ahli seharusnya dilakukan oleh pejabat eselon I di kementerian lingkungan hidup atau eselon II di instansi lingkungan hidup daerah. Ahli Basuki Wasis tidak bisa menunjukkan bukti itu.
Sehingga hasil analisis jumlah kerugian ekologi, ekonomi dan pemulihan lingkungan. Serta biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikannya sebesar Rp 4.565.722.250 tidak bisa dipakai.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi awal tahun 2020 dan berhubungan dengan jembatan yang dibongkar. Memang pada 24 Januari, Misno yang baru menjabat manajer kebun menyuruh karyawan kebun untuk bongkar 11 jembatan yang dibangun masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebakaran. Masyarakat marah, datangi karyawan yang ada dibarak dan meminta Misno untuk bangun kembali jembatan. Dua hari kemudian timbullah api.
Jembatan jadi akses yang sering digunakan masyarakat pergi ke ladang dengan melewati kebun PT DSI. Dari keterangan saksi karyawan kebun, masyarakat sering hilir-mudik disana. Terkadang melihat masyarakat sembarangan membuang puntung rokok diareal kebun.
Tidak mungkin perusahaan melakukan pembakaran dengan sengaja ataupun lalai karena sawit yang terbakar sudah berumur 6 tahun. Sudah berbunga dan buah pasir. Dan sawit itu tanaman perusahaan.
Akibat kebakaran pada 26 Januari dan 3 Februari 2020 tidak ada masyarakat yang terkena penyakit. Dan kini bekas terbakar sudah menghijau.
Aksar juga menyebut jika selama persidangan terdapat perubahan Undang-Undang, maka harus dikedepankan hukuman ringan dan menguntungkan terdakwa. Ini jelas tertuang dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 82 B ayat 3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya bakumutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu airlaut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidupyang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.
Analisis pembelaan Misno serupa dengan pleidooi atas PT DSI. Saat pembacaan berkas Misno, penasihat hukum langsung bacakan permohonan.
Kedua terdakwa bermohon kepada hakim untuk dibebaskan sebab tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan jaksa. Lalu, dipulihkan harkat dan martabat yang melekat.
17 Mei mendatang giliran jaksa menanggapi pembelaan penasihat hukum dengan nota replik tertulis.#Ambar