Bentangan

Elit dan ASN Buat Riau Semakin Darurat Korupsi

SEMPENA HAKI  2019

Rilis

  1. Pendahuluan

 Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana koruptor bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Karena alasan kemanusiaan: usia Annas Maamun lebih 70 tahun, sering sakit-sakitan dan pakai alat bantu pernapasan tiap hari, hukumannya dikurangi satu tahun.

Annas Maamun telah dihukum Mahkamah Agung 7 tahun penjara dalam kasus suap alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit pada 2014. Tahun ini, KPK telah menetapkan Suheri Tirta Legal Manager Palma Satu dan Surya Darmadi bos Darmex Grup, pemberi suap, sebagai tersangka. Peran Annas Maamun tentu masih akan dibuktikan dalam perkara ini kelak di perisdangan.

Annas Maamun juga masih berstatus tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Riau saat pembahasan APBD 2014 dan RAPBD 2015. Kasus ini telah memenjarakan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari serta dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Suparman sempat jadi Bupati Rokan Hulu.

Disamping alasan kemanusiaan, Jokowi tidak memandang sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Annas Maamun serta upaya maupun semangat KPK memberantas korupsi. Keputusan Jokowi bisa saja melemahkan semangat penegakan hukum pada kasus korupsi lainnya, terutama yang masih menyangkut Annas Maamun. Jokowi juga tidak memandang, perusahaan yang menyuap Annas Maamun turut menyumbang bencana Karhutla dan penyakit pernapasan di Riau. Masalah terakhir ini jauh lebih sangat manusiawi yang patut dipertimbangkan Jokowi karena menyangkut nyawa jutaan masyarakat Riau.

KPK geledah kediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pekanbaru, Rabu 27 November 2019. Setelah itu KPK menyasar rumah sekaligus kantor pengusaha Dedi Handoko dan ruko anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko. KPK tengah menangani kasus korupsi peningkatan jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis.

Amril tersangka sejak 16 Mei 2019. Dia disangka terima uang sebelum dan sesudah dilantik jadi bupati dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Masing-masing Rp 2,5 miliar dan Rp 3,1 miliar. Sebelum dan setelah ditetapkan tersangka, KPK sudah berkali-kali geledah rumah Amril, baik di Bengkalis maupun Pekanbaru. Termasuk kantornya dan sejumlah tempat yang berhubungan dengan kasus itu.

Proyek peningkatan jalan Duri-Sungai Pakning, satu dari beberapa proyek jalan di Bengkalis pada 2013-2015 yang disebut proyek tahun jamak. Anggarannya Rp 2,5 triliun. KPK telah menyelesaikan satu kasus untuk proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Mantan Kadis PU Bengkalis M. Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar, dihukum 7 tahun penjara.

Selain Amril, KPK kembali melarang Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke luar negeri. Pertama kali Zulkifli dicekal sejak jadi tersangka pada 3 Mei 2019. Zulkifli disangka menyuap Yaya Purnomo Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, supaya meloloskan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017 dan RAPBN 2018. Zulkifli juga diduga terima suap dan gratifikasi dari seorang kontraktor yang biasa dapat proyek di Dumai.

Semangat pemberantasan korupsi yang ditunjukkan KPK patut diapresiasi. Meski dilemahkan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan elit partai, KPK tidak berhenti menindak para koruptor yang melibatkan elit dan pemodal.

Selain para elit di atas, terpidana koruptor tahun ini didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Catatan seperti ini juga terjadi ditahun-tahun sebelumnya. Gubernur Syamsuar telah memberhentikan dengan tidak hormat para ASN yang terbukti korupsi. Jumlahnya: 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau, Kuantan Singingi 6, Rokan Hulu 4, Indragiri Hilir 17, Kampar 15, Pelalawan 17, Rokan Hilir 13, Siak 14, Bengkalis 28, Kepulauan Meranti 9, Dumai 19, Pekanbaru 10 dan Indragiri Hulu 9.[1]

Lima ASN menggugat Syamsuar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pertama, Deliana mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Gugatan Deliana ditolak majelis hakim dan penasihat hukumnya banding ke PTUN Medan. Deliana sempat divonis satu tahun dua bulan penjara karena korupsi uang persediaan dan uang ganti yang merugikan negara Rp 1,23 miliar.

Empat ASN lagi berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Yakni, Junaidi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rahmat Sutopo. Gugatan mereka juga ditolak majelis hakim. Sebelumnya, mereka divonis satu tahun dalam perkara Pungli dan korupsi dana retribusi.[2]

Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 143/SE/2019, tentang Larangan Praktik Pungutan Liar dan Menerima Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Agustus 2019. Dia menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang, pemberantasan praktik pungutan liar atau Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Edaran itu berisi enam poin. Intinya, tidak menerima atau memberi janji, tidak melakukan pungutan kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, memberi akses pelayanan seluas-luasnya, tidak menerima gratifikasi dan harus melaporkan setiap penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatan pada unit pengendalian gratifikasi.

Edaran yang diterbitkan Syamsuar menandakan mulai adanya perhatian pemerintah daerah ikut andil mencegah korupsi. Tapi, itu tidak cukup. Syamsuar belum merespon SK No 390/2018, tentang penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi 2018-2019, yang diterbitkan gubernur sebelumnya. SK itu telah berakhir Mei lalu.

Dua poin penting dari isi SK yang berkaitan dengan perilaku ASN adalah, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kematangan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP). Pembenahan dua hal ini akan membantu Syamsuar mengontrol kinerja pejabat sipil di bawahnya. Putusan tindak pidana korupsi 2019 berkekuatan hukum tetap yang dikumpulkan Senarai membuktikan, masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja ASN di Riau.

  1. Korupsi ASN

Sebelum Peraturan Pemerintah 18/2016 tentang Perangkat Daerah direvisi, peran APIP dinilai tidak mampu mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah. Alasannya, APIP berada di bawah Sekretaris Daerah dan cenderung lemah ketika mengawasi pejabat di atasnya. Setelah PP 72/2019 terbit mengganti PP sebelumnya, inspektorat kabupatan/kota akan di SK-kan gubernur sedangkan ditingkat provinsi langsung di SK-kan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengatakan, tujuan revisi PP itu untuk pencegahan korupsi lewat peningkatan peran inspektorat di daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, inspektorat di daerah masih lemah dan ada SKPD menganggap tidak penting. Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, inspektorat adalah jabatan independen. Pernyataan itu disampaikan pada rapat bersama setahun lalu.[3]

Lemah dan tak adanya pengawasan terhadap pejabat tinggi daerah terbukti dari kasus korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang kembali menyebut mantan Bupati Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah. Berikut nukilan kasus yang dikutip Senarai dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru No 28/2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum Mantan Sekda Dumai M. Nasir 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 2 miliar. Sedangkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar dihukum 7,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 40,8 miliar.

  1. Nasir dan Hobby terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
  2. Nasir diangkat Bupati Bengkalis Herliyan Saleh jadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2013 sampai 2016. Juga diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.

Pada 2011, Dinas Pekerjaan Umum merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis dengan anggaran Rp 2,5 triliun. Dalam APBD Bengkalis anggaran itu disebut multiyears. Pada saat pembahasan anggaran, PT Merangin Karya Sejati dan PT Multi Structure menemui Ribut Susanto, orang kepercayaan Herliyan Saleh.

Ribut Susanto menyampaikan pada Herliyan Saleh dan M . Nasir bahwa, perusahaan itu menginginkan proyek tersebut. Keduanya menanggapi, perusahaan harus memberikan sejumlah uang. Permintaan itu disampaikan kembali oleh Ribut ke Ismail Ibrahim dan Makmur (PT Merangin Karya Sejati) dan serta Jeffry Ronald Situmorang (PT Multi Structure).

Agustus 2012, mereka bertemu di Hotel Peninsula Jakarta, ditambah satu perwakilan PT Widya Sapta Contractor Viktor Sitorus. Usai pertemuan, Ribu menyampaikan ke Ismail, Herliyan butuh Rp 300 juta. Beberapa hari kemudian, Ismail dan Makmur menyerahkan uang itu ke Ribut masih di hotel yang sama. Ismail dan Makmur sepakat, proyek akan dikerjakan atasnama PT Merangin Karya Sejati.

Masih tahun yang sama, Ribut kembali menyampaikan, bahwa Herliyan dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah masih menginginkan sejumlah uang. Jeffry Ronald Situmorang dan Viktor Sitorus kasih Rp 4 miliar ke Jamal Abdillah, sedangkan Ismail dan Makmur tambah Rp 1 miliar lagi ke Herliyan Saleh. Herliyan gunakan uang itu beli satu unit apartemen.

Herliyan dan Jamal menandatangani nota kesepakatan tentang penyelenggaraan kegiatan tahun jamak 2012-2015 pada 18 Oktober 2015. Salah satu rincian kegiatannya, peningkatan jalan poros Pulau Rupat (Pangkalan Nyirih-Batu Panjang). Anggarannya Rp 528 miliar lebih.

Merangin Karya Sejati tidak mencukupi kemampuan dasar terhadap nilai anggaran proyek. Makmur dan Ismail Ibrahim kemudian menemui Hobby Siregar di Jakarta. Mereka hendak pinjam PT Mawatindo Road Construction (MRC) dan Hobby Siregar menyetujuinya.

Akhir 2012, M. Nasir, Herliyan Saleh, Makmur, Ismail Ibrahim dan beberapa kontraktor kembali bertemu di Hotel Peninsula Jakarta. M. Nasir dan Herliyan Saleh langsung bagi-bagi proyek dan menunjuk perusahaan yang akan mengerjakannya tanpa lelang. MRC kebagian proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. M. Nasir akan memberikan harga perkiraan sementara untuk panduan buat dokumen penawaran.

  1. Nasir minta Hadi Prasetyo Kasi Perencanaan Jalan Dinas Bina Marga Bengkalis buat harga perkiraan sementara peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Besarannya tak jauh dari pagu anggaran proyek. Hadi menyerahkan dokumen itu ke M. Nasir dalam bentuk soft copy.

Herliyan Saleh bentuk Pokja ULP pada 22 November 2012. Ketua H. Syarifuddin, Sekretaris Adi Zulhami serta anggota Rozali dan Mohammad Rosyidi. Pada 9 Januari 2013, ULP mengumumkan lelang di website LPSE. Ada 18 perusahaan mendaftar termasuk MRC.

Januari 2013, M. Nasir mengenalkan Makmur dan Hobby Siregar ke H. Syarifuddin di rumah dinasnya. M. Nasir minta MRC dimenangkan. Selanjutnya, H. Syarifuddin bertemu para kontraktor di Hotel Marina Bengkalis dan menyerahkan harga perkiraan sementara setelah disetujui M. Nasir.

Setelah mendaftar lelang, Hobby Siregar perintahkan Doso Prihandoko Staf MRC buat harga penawaran tak lebih 95 persen dari harga perkiraan sementara. Besarannya Rp 495 miliar.

Adi Zulhami dan Rozali mengecek peralatan MRC di Lampung. Biaya transportasi, akomodasi, konsumsi dan uang operasional ditanggung MRC. Peralatan MRC sebenarnya tidak mencukupi tapi tapi dinyatakan lengkap dalam berita acara pembuktian dan 6 April 2013, MRC dinyatakan lolos prakualifikasi.

Pada tahap pemasukan dokumen penawaran lelang, Pokja ULP menemui kekurangan dokumen MRC, antara lain: tidak menampilkan neraca keuangan 2012 yang telah diaudit serta surat dukungan material pasir dan granit tidak memilik izin usaha pertambangan. Seharusnya MRC gugur dan kalah penawaran dari PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp 462 miliar.

Juli 2013, M. Nasir bersama Kepala Kantor ULP Aulia, H Syarifuddin dan Adi Zulhami konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Lembaga itu berpendapat, perusahaan yang tidak penuhi syarat lembaran data penyedia harus digugurkan.

Setelah ada masukan itu, H. Syarifuddin dan Adi Zulhami sempat menolak Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). M. Nasir tetap minta mereka tanda tangan. Hobby Siregar kemudian memberikan Rp 300 juta dan H. Junaedi calon Subkontraktor MRC Rp 50 juta ke H. Syarifuddin. Uang itu dibagikan ke Adi Zulhami dan akhirnya mereka tanda tangani BAHP. M. Nasir menetapkan MRC pemenang lelang 5 September 2013.

  1. Nasir dan Hobby Siregar menandatangani Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan konstruksi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, 28 Oktober 2013, sebesar Rp 495 miliar lebih. Pekerjaan harus selesai 16 Desember 2015. MRC menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 24 miliar lebih.

Setelah penandatanganan kontrak, Makmur membayar jasa pinjaman bendera MRC ke Hobby Siregar Rp 1,6 miliar. Kesepakatannya, Hobby Siregar menyediakan personil sedangkan Makmur mengurus keuangan, logistik serta peralatan.

  1. Nasir menandatangani kontrak penunjukan PT Cipta Multi Kreasi (CMK) sebagai konsultan pengawas pada 28 November 2013. M. Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul dari Dinas PU Bengkalis sebagai pengawas lapangan. Mereka tidak punya keterampilan dan pengetahuan konstruksi jalan.

Pada 27 Desember 2013, Hobby Siregar dapat pembayaran uang muka 15 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar lebih. Setelah itu, Makmur menemui Hobby Siregar di kantor MRC dan menerima blangko cek. Juliana istri Makmur mencarikan blangko cek itu Rp 60,5 miliar untuk membeli apartemen di Singapura.

Untuk memulai pekerjaan, Hobby Siregar mensubkontraktorkan pekerjaan utama pada tiga kontraktor lokal. PT Parit Persada, PT Sinar Abadi Riau Mandiri dan PT Teluk Indah. Pekerjaan utama tidak boleh disubkontraktorkan.

Setelah terima uang muka, MRC tidak bekerja sesuai kontrak. Hobby Siregar mengajukan empat kali addendum dan disetujui M. Nasir. Pertama 23 April 2014, lewat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Tahun Jamak yang diketuai Tarmizi. Addendum selanjutnya tidak melibatkan panitia lagi. MRC juga memberikan Rp 20 juta pada Tarmizi dan Rp 80 juta ke Syafrizan, sekretaris Tarmizi.

September 2014, M. Nasir memanggil Hobby Siregar, Makmur dan Wayan Sumerta Staf MRC ke kantornya. M. Nasir beritahu, MRC harus pindahkan rekening dari BPD Jatim ke BPD Riau untuk pencairan termin pertama. M. Nasir juga tanya ke Makmur terkait jatah yang belum diterimanya.

Oktober 2014, MRC baru melaksanakan 7,26 persen pekerjaan dari target 10 persen. Desember 2014, Muhammad Nasir Team Leader PT CMK melaporkan keterlambatan itu. M. Nasir kemudian melapor ke Herliyan Saleh dan MRC disarankan tetap menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir kontrak. Seharusnya M. Nasir memutuskan kontrak.

Tiap bulan, Hobby Siregar buat laporan perkembangan pekerjaan yang ditandatangan M. Nasir, Hurry Agustianri (PPTK) dan PT CMK. Asrul dan Muslim juga sekedar tanda tangan tanpa verifikasi lapangan. Laporan ini penting untuk pencairan uang tiap termin. Untuk memuluskan laporan itu, Hobby Siregar beri uang ke Hurri Agustianri Rp 650 juta, Muslim Rp 15 juta dan satu sepeda motor, Asrul Rp 24 juta, Muhammad Nasir Rp 40 juta dan Muhammad Iqbal Rp 10 juta.

Juli 2015, Wayan Sumerta beritahu Hobby Siregar, M. Nasir minta Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang asing. Beberapa hari kemudian, Hobby Siregar memerintahkan Doso Prihandoko menyerahkan uang itu di rumah dinas M. Nasir.

Agustus 2015, M. Nasir bertemu Hurri Agustianri dan Hobby Siregar di Kantor Dinas PU. Hobby Siregar hanya mampu kerjakan proyek 70 persen sampai jatuh tempo. M. Nasir minta paling tidak 80 persen.

November 2015, Hobby Siregar menemui M. Nasir di Hotel Lumire Jakarta dan minta tambahan waktu 50 hari. Dalam addendum ke-4 pada 11 Desember 2015 disepakati hanya 12 hari. MRC telah menerima seluruh pembayaran proyek Rp 310 miliar. Untuk mempelancar pencairan proyek, Hobby Sireger juga beri Staf Keuangan Dinas PU Bengkalis Maliki Rp 16 juta.

Jumlah pembayaran proyek diterima Hobby Siregar lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan. Selisihnya Rp 105.881.991.970,63 yang dihitung sebagai kerugian negara oleh Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

  1. Putusan Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap

 

Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2019, Rp 12.809.409.416,4 dari 20 putusan yang dikumpulkan Senarai. Jabatan terkorup adalah ASN dengan sembilan putusan. Ditambah dua kepala desa, dua sekretaris desa, dua ketua usaha ekonomi kelurahan serta staf desa, bendahara desa, honorer kepala tata usaha sekolah, BUMN dan swasta masing-masing satu putusan. Rata-rata korupsi dana operasional, APBDes, APBD dan APBN.

 

Bengkalis kabupaten paling korup dengan 6 putusan korupsi dari Rp 4.172.890.960 kerugian negara. Kategori korupsi berkaitan dengan dana operasional, pungutan liar, anggaran usaha ekonomi kelurahan dan APBD. Kepulauan Meranti 5 putusan dari Rp 1.163.859.303,4 kerugian negara. Korupsinya berkenaan dengan dana operasional desa dan rekaya data nasabah.

Pekanbaru 4 putusan dengan kerugian negara Rp 2.523.979.195,00 dalam korupsi APBD Riau. Indragiri Hilir 3 putusan dengan kerugian negara Rp 2.948.679.958 terkait korupsi APBDes dan APBD Riau. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi di Pelalawan adalah Rp 2.000.000.000 dari 2 putusan korupsi dana operasional dan APBN. Bila dihitung dari kerugian negara, Bengkalis tetap paling korup. Bedanya, posisi kedua Indragiri Hilir, Pekanbaru tetap posisi tiga, Pelalawan naik posisi empat dan Kepulauan Meranti jadi paling akhir.

 

Senarai hanya menghitung dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap. Bukan berarti kabupaten dan kota lain tidak ada kasus korupsi. Agustus lalu, Senarai mengumpulkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri pekanbaru rentang Januari sampai 25 Juli 2019.

 

Ada 39 perkara. Pengadaan barang dan jasa 17 perkara, APBD 2 perkara, pendidikan 2 perkara, dana desa 7 perkara dan 6 perkara lainnya. ASN 17 orang, Kades 7 orang, pegawai BUMN 1 orang dan 14 orang lainnya. Jumlah kerugian negara Rp 291.241.445.405. Korupsi ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

 

  1. Temuan dan Analisis

 

Sejumlah elit partai di Riau terus tersandung korupsi. Setelah Annas Maamun, yang pernah Ketua DPD Golkar Riau, Amril Mukminin adalah Ketua Dewan Penasehat DPD II Bengkalis 2016-2021. Sedangkan Zulkifli Adnan Singkah, meski tak punya jabatan di Partai Nasdem, dia adalah kader fungsionaris besutan Surya Paloh. Sesungguhnya KPK tengah menunjukkan pada publik, meski kewenangan pemberantasan korupsi dilemahkan, KPK tidak berhenti mengejar elit-elit partai sampai ke daerah.

Wajar saja partai politik lewat perwakilannnya di legislatif, ramai-ramai mendukung pelemahan KPK, mulai dari penetapan komisioner KPK cacat integritas hingga revisi undang-undang KPK diujung masa jabatan mereka. Dengan contoh kasus di atas, elit maupun kader partai sesungguhnya hendak melanggengkan korupsi yang, tentunya juga menyenangkan para pemodal.

 

Penetapan tersangka Amril Mukminin menambah catatan buruk kepemimpinan di Bengkalis dua periode terakhir. Sebelumnya, Bupati Herliyan Saleh telah mendekam dalam penjara selama 10 tahun karena, korupsi pembangunan pembangkit listrik. Herliyan juga disebut minta duit ke kontraktor dalam kasus korupsi M. Nasir.

 

  1. Nasir sebelum ditangkap KPK, diangkat jadi Sekretaris Daerah Kota Dumai. Catatan korupsi di Dumai semakin buruk setelah giliran Wali Kotanya, Zulkifli Adnan Singkah jadi tersangka dan dicekal KPK ke luar negeri.

 

Di tengah darurat korupsi ini, Gubernur Syamsuar belum berbuat apapun untuk memimpin pencegahan korupsi di daerah. Misalnya, Syamsuar tak kunjung memperpanjang SK No 390/2018, tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2018-2019 yang sudah tujuh bulan berakhir.

 

Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menyebutkan, kolaborasi pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat melainkan seluruh kementerian hingga pemerintah daerah termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagaimana menyusun aksi pencegahan korupsi terintegrasi dari pusat hingga daerah bila Riau tidak punya rencana aksi pencegahan korupsi sendiri?

 

Korupsi yang dilakukan ASN di Riau, menunjukkan, tidak adanya pengawasan oleh inspektorat sebagai perangkat daerah yang independen. Pentingnya pengawasan oleh APIP dan SPIP di daerah, sempat tertuang dalam SK Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2018-2019. Padahal pemerintah telah merivisi PP tentang perangkat daerah untuk memperkuat peran APIP yang lebih independen dan berani mengaudit kinerja pejabat di daerah.

 

Meski sudah ada ASN yang dipecat karena terbukti korupsi, statistik jabatan terkorup tahun ini masih menempatkan ASN yang paling tinggi. Lagi-lagi data ini menunjukkan tak adanya pengawasan dan perbaikan kinerja ASN di Riau. Padahal, satu dari sepuluh arah kebijakan prioritas Syamsuar-Edy saat Pemilihan Gubernur Riau yaitu, mewujudkan budaya kerja pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Survei penelitian integritas periode Juli 2017-Juli 2018 yang dilakukan KPK menyatakan, pencegahan korupsi di Riau paling buruk dari 20 provinsi yang disurvei. Hasil itu juga semakin rendah dibanding periode sebelumnya.

Gambaran umum permasalahan integritas yang disurvei, antara lain: praktik percaloan, gratifikasi, nepotisme, suap promosi dan sistem antikorupsi. Poin-poin yang disurvei menggambarkan kasus korupsi yang dijelaskan di atas. Bila Syamsuar tidak melakukan perubahan dan meningkatkan sistem pencegahan korupsi, bisa saja integritas pejabat dan ASN di Riau semakin buruk.

  1. Kesimpulan dan Rekomendasi

 

Riau masih darurat korupsi. Integritas elit, pemodal dan ASN di Riau masih buruk. Dua kepala daerah—Dumai dan Bengkalis—tersandung korupsi tahun ini. Jelang satu tahun kepemimpinannya, Syamsuar dan Edy Natar Nasution baru sekedar menerbitkan Surat Edaran No 143/2019 tentang, Larangan Praktik Pungutan Liar dan Menerima Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Senarai merekomendasikan:

 

  1. Presiden Jokowi mau tak mau harus terbitkan Perppu KPK untuk mengembalikan kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Dengan segala kewenangan yang telah dibatasi dan sejumlah catatan integritas Komisioner KPK jilid berikutnya, pemberantasan korupsi cenderung akan lemah terhadap elit partai dan pemodal.
  2. Syamsuar segera perbarui SK rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi untuk perkuat kolaborasi strategi pencegahan korupsi antara pemerintah pusat, kementerian, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Syamsuar juga pimpin langsung pencegahan korupsi di daerah.
  3. Menyambut pemilihan kepala daerah 2020 di Riau. KPU harus menyeleksi calon berdasarkan rekam jejak yang bersih dari korupsi dan mengumumkannya pada publik. Ini untuk memperbaiki produk KPU sebelumnya, ketika KPK menetapkan Wali Kota Dumai dan Bupati Bengkalis jadi tersangka.

[1] https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/04/dipecat-lima-asn-pemprov-riau-gugat-gubernur-ke-ptun?page=2

[2] https://koranmx.com/baca/12048/gugatan-eks-sekretaris-bapenda-riau-ditolak-hakim–ptdh-sudah-sesuai-prosedur.html

[3] https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cegah-korupsi-pemerintah-dan-kpk-sepakat-perkuat-apip-daerah

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube