Bentangan Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Hukum PT DSI Rp 14 Miliar

Pendahuluan

PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Direktur Operasional sekaligus Manager Kebun, Misno, didakwa dengan dua UU sekaligus dalam bentuk alternatif. Kesatu, Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a, atau kedua, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau ketiga, Pasal 109 jo Pasal 68 Ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan. Satu atasnama badan usaha, satunya lagi perorangan.

DSI berdiri pada 1988 dan mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada 2009 seluas 8 ribu hektar. Kebunnya terhampar di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib. Lokasi terakhir, selain Kampung Sengkemang, juga meliputi Sri Gemilang dan Rantau Panjang. Luas sawit yang telah ditanam 2.824 hektar, sisanya dikuasai oleh masyarakat.

Pada 26 Februari dan 3 Maret 2020, kebun sawit DSI di Blok H 19 terbakar seluas 9,4 hektar. Kepulan asap pertama kali diketahui oleh Rio Frengki Sitorus, mandor panen, sekitar pukul 13.30. Waktu itu, dia baru selesai makan siang dan masih melepas penat bersama seorang rekannya karena setengah harian patroli. Dia heran, ketika keliling kebun sambil mengawasi pekerjaan anak buahnya tidak melihat sama sekali asap atau titik api.

Dari Rio, informasi kebakaran itu sampai ke rekan lainnya termasuk ke telinga Misno yang saat itu berada di kantor pusat PT DSI, Pekanbaru. Tidak hanya petugas pemadam kebakaran, semua pekerja kebun termasuk karyawan di kerahkan ke lokasi bahkan dari afdeling lainnya. Sebelum peralatan pemadam kebakaran terutama mesin pompa air dan selang datang, beberapa orang yang tiba terlebih dahulu di lokasi berupaya memukul api dengan pelepah dan batang kayu.

Pemadaman juga dibantu sejumlah anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), TNI, Polri dan Damkar Pemerintah Siak. Tiap kali api muncul, hari itu juga dapat dipadamkan sampai tengah malam. Beberapa hari kemudian tinggal pendinginan. Dua kejadian kebakaran tersebut berada di blok yang sama, hanya berbeda titik dan masing-masing tidak begitu jauh jarak terbakarnya.

DSI dan Misno ditetapkan tersangka, berkas perkaranya terdaftar di PN Siak pada 8 Januari 2021. Sidang perdana berlangsung pada 18 Januari. Tim Senarai mulai mengikuti persidangannya pada 25 Januari. Agendanya masih pembacaan dakwaan. Sidang minggu sebelumnya ditunda setelah penasihat hukum terdakwa menolak penuntut umum baca dakwaan, karena mereka belum menerima berkas dan tidak ada pemberitahuan resmi untuk dimulainya persidangan.

Senarai telah mengikuti 15 persidangan dan enam kali diantaranya ditunda karena ragam alasan: ahli tidak hadir, kendala teknis sidang dalam jaringan dan majelis yang berhalangan. Penuntut umum telah menghadirkan tujuh saksi dan tiga ahli. Sedangkan penasihat hukum mendatangkan dua saksi dan satu ahli. Berikut nukilan hasil pantauan sidang oleh Senarai.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube