Klip Media

KORUPSI DI MINGGU KE EMPAT SEPTEMBER 2013

Riau Corruption Trial merilis kasus dugaan korupsi pada 23-28 September 2013, dua media terbesar Riau—Koran Tribun Pekanbaru dan Riau Pos mewartakan berita korupsi. Dalam warta tersebut kasus korupsi ditangani oleh Polres, Kejari dan Kejati yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua media melansir berita setelah Polisi, Jaksa dan KPK menangani kasus tersebut.

  1. Polresta Pekanbaru mendapat aduan terkait oknum polisi AI yang telah menipu Syahrial pegawai BUMN AFD XII asal Rokan Hulu. bermula tahun 2012, oknum AI bertemu dengan anak Syahrial, Benny di jalan Sudirman depan MTQ, Bukit Raya. AI jajnjikan Benny lulus tes masuk Polri, dengan membayar uang Rp 198 juta dan jika tidak lolos uang kembali. Namun saat pengumunan, Benny tidak lolos, pihak Syahrial menuntut uang kembali, AI menyanggupi, tapi kemudian hari tidak juga tampak. Kasus dalam penyidikan Reskrim Polresta Pekanbaru.
  2. Kejari Siak belum menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah BLK Siak tahun 2006, JM, mantan Camat Menpura dan St, mantan Kabag Humas Pemkab Siak. Pihak Kejari mengatakan, tersangka masih dalam tahapan pengembangan dan mereka masih berstatus PNS. Negara dirugikan Rp 300 juta.
  3. Penyidik Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan berkas dugaan korupsi PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci ke Kejaksaan Negeri dengan tersangka AM. Laporan BPKP kerugian Negara mencapai Rp 646 juta, modus yang dilakukan pemalsuan kwitansi tagihan atau invoice PLN Pangkalan Kerinci ke Pemkab Pelalawan.
  4. Sidang perdana kasus dugaan korupsi Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) Bengkalis digelar, bertempat di PN Pekanbaru. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan terdakawa telah merugikan Negara lebih Rp 12 Miliar. Dua tersangka ditetapkan, Mustafa kamal, pejabat pembuat komitmen dan Fahrizal, matan kepala koperasi PWRI.
  5. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar, Junaida Rahim 4 tahun 8 bulan. Junaidi juga harus membayar denda Rp 50 juta. Junaida terbukti terlibat dalam korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2004-2009 hingga merugikan Negara Rp 3.5 Miliar.
  6. Tiga orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Siak ke PT KITB senilai Rp 37 Miliar oleh Kejati. Mereka adalah Aan Supardi, Direktur Teknik PT TBMS, Direktur Pemasaran, Buce Darbizyd Alfarabi dan karyawan PT KITB, Kusumaningdiah Retno Setiorini
  7. Kejari Pengkalan Kerinci kembali membidik dugaan korupsi di salah satu satuan kerja Dinas Peternakan Pemkab Pelalawan tahun 2012. Kejari sudah meminta keterangan dari pejabat PPTK Dinas Peternakan, identitas mereka masih dirahasiakan.
  8. Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, memeriksa mantan Direktur Utama, mantan Direktu dan Kepala Bagian Umum Perusahaan Daerah BPR Sari Madu serta Camat Bangkinang, mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas sang Dirut ke Eropa yang menyertakan Bupati Kampar, Jefri Noer.  Dalam waktu dekat Kejati akan memanggil beberapa orang untuk diperiksa termasuk Pemkab Kampar.
  9. Tiga Pejabat dilingkungan Pemkab Siak kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Negari Siak. Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Siak tahun 2006. Mereka Kadis Cipta Karya Tata Ruang Amrul dan Kabag Risalah DPRD Siak Wayan. Mereka dipanggil sebagai anggota tim 9 dan anggota tim inventaris. Dalam keterangannya Amrul membantah telah diperiksa sebagai saksi, menurutnya ia berkonsultasi masalah pembangunan proyek gedung.
  10. Tahun 2013 Kejaksaan Negeri berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi, misalnya kasus pengadaan kapal cepat patroli Sembilang dengan vonis terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, Amrizal dan PPTK pengadaan KPC Jon. Moh Zaenudin, Kepala Kejari Bagansiapi-api, mengatakan belum ada target terhadap kasus korupsi. Dia melihat saat ini banyak proyek dikerjakan asal-asalan atau berpotensi pada kerugian Negara.
  11. Hufri saksi dari terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Rohul, APK Zulbakri, kasus dugaan suap. ia  memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menurutnya ia mengaku mendengar terdakwa meminta uang Rp 1 Miliar Kepada Andersa (yang ikut tertangkap bersama Hufri). Nanum Zulbakri membantahnya, menurutnya saat ditangkap ia tidak satu mobil bersama Hufri dan Andersa. Hufri tetap pada kesaksiannya.
  12. Istianto, direktur PT Bukit Bais Faido (BBF), dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi kredit macet Rp 5 Miliar di Bank Riau Kepri cabang Rokan Hilir. Istianto harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kalau denda tidak dibayar. Kasus berawal dari Dinas Perkebunan Rohil ingin mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp 10,7 Miliar. PT BBF keluar sebagai pemenang tender.
  13. Jaksa Penuntut Umum, Herlangga Wisnu Murdianto SH. Menuntut Direktur PT Bukuit Bais Faido (BBF), Istianto. 8 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi kredit macet Rp 5 Miliar di Bank Riau Kepri cabang Rokan Hilir. Istianto harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kalau denda tidak dibayar. Kasus berawal dari PT BBF keluar sebagai pemenang tender Dinas Perkebunan Rohil. Untuk mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp 10,7 Miliar.
  14. Proyek pembangunan jalan Bunut, Kepulauan Meranti senilai Rp 900 juta menyeret seorang kontraktor berinisial Sya sebagai tersangka, berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana. Dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pengacara korban, mengatakan sejak kasus dilaporkan, laporan sudah dua kali dilimpahkan perkara ke Kejaksaan, yaitu tahun 30 juli 2013 dan 2 september 2013. Lida sebagai pengacara korban berusaha untuk mengarahkan kasus ke perkara pidana, karena sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara berada dalam lingkup perdata.