Klip Media

Rusli Ditahan KPK Karena Sahkan RKT yang Bukan Kewenangannya

Rusli Zainal, Gubernur Riau ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juni 2013. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga sejak menjadi tersangka pada 8 Februari 2013. “Ini semua menjadi proses yang harus saya jalani,” ujarnya sebelum masuk mobil tahanan.

Tempo.co memberitakan Rusli akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, cabang KPK. Johan Budi S.P, juru bicara KPK mengatakan bahwa Rusli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Pelalawan.

Dalam kasus tersebut, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebelum Rusli, sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi kehutanan. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Rusli Zainal resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan. Sejumlah saksi pada sidang Syuhada Tasman maupun Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Rusli Zainal pernah menanda tangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang notabene bukan tanggung jawabnya.

Djamalis, Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan sebagai saksi pada sidang Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Bagan Kerja Usaha (BKU) PT Satria Perkasa Agung dan Mitra Hutani Jaya disahkan oleh Rusli Zainal selaku Gubernur Riau tahun 2004.

Syuhada Tasman juga menyatakan hal serupa. Saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan, ia menyebut nama Rusli Zainal menanda tangani RKT sejumlah perusahaan tahun 2004. “Saat itu masa jabatan saya akan berakhir, jadi saya tidak mau menanda tangani RKT dulu. Kemudian Gubernur Riau meminta saya untuk membuat nota dinas agar beliau bisa menanda tanganinya,” ujar Syuhada.

Riaucorruptiontrial mencatat, saat Syuhada Tasman beri kesaksian pada kasus Azmun Jaafar, hal sama juga dikatakan Syuhada soal pengesahan RKT oleh Rusli Zainal pada 2004. Saat itu Syuhada menerangkan perusahaan yang RKT-nya diterbitkan Rusli Zainal. CV. Mutiara Lestari No.KPTS-141/II/2004 tanggal 27 Februari 2004; CV. Putri Lindung Bulan No.KPTS-136/II/2004 tanggal27 Februari 2004; CV. Tuah Negeri No.KPTS-139/II/2004 tanggal 27 Februari 2004; CV. Bhakti Praja Mulya No.KPTS-140/II/2004 tanggal 27 Februari 2004; PT. Rimba Mutiara Permai No.KPTS-244/III/2004 tanggal 26 Maret 2004; PT. Mitra Tani Nusa Sejati No.KPTS-243/III/2004 tanggal 26 Maret 2004; PT. Selaras Abadi Utama No.KPTS-142/II/2004 tanggal 27 Februari 2004; PT. Merbau Pelalawan Lestari No.KPTS-242/III/2004 tanggal 26 Maret 2004; PT. Mitra Hutani Jaya No.KPTS-286/IV/2004 tanggal 21 April 2004; PT. Satria Perkasa Agung.

Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak KPK untuk menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara korupsi kehutanan yang menjerat Rusli Zainal. Selain itu, koalisi juga meminta KPK untuk menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil gratifikasi dalam kasus korupsi kehutanan tersebut. “Ada 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya bermasalah dan menimbulkan perbuatan melawan hukum, namun masih tetap beroperasi mengeruk SDA Riau,” kata Tama S Langkun, Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan seperti dimuat tribunnews.com.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak berwenang menilai maupun mengesahkan RKT atau BKT. #