Klip Media

WARTA KORUPSI SEPANJANG JULI 2013

Sepanjang Juli 2013, Koran Tribun Pekanbaru dan Riau Pos mewartakan berita korupsi. Dalam warta tersebut kasus korupsi ditangani oleh Polres, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kejari dan KPK yang terjadi di Riau. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru. Kedua media melansir berita setelah polisi, jaksa dan KPK menangani kasus tersebut.

 

Dalam berita tergambar jenis kasus Korupsi yang terjadi berupa:

 

  1. Penyidik KPK menggeledah enam rumah tersangka korupsi Rusli zainal di Riau Untuk mencari bukti tambahan. Rumah yang digeledah berada di jalan Petala Bumi, Tambelan No 6, Tambelan No 8, Sultan Syarif Qasim No 47, Cemara Ujung No 13 dan Kapau Sari.
  2. Sudah Satu bulan Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit datang untuk menjenguk di rumah tahahan Cipinang, Kuningan Jakarta.
  3. Tersangka kasus suap Revisi Perda No 6 /2010 tentang Penambahan Dana Pembangunan Venue Menembak, Abu Bakar Sidiq di tuntut 7 tahun oleh jaksa, dan enam rekannya di tuntut 5 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 250 juta.
  4. Rusli Zainal jadi saksi untuk terdakwa Abu bakar siddik, Tengku Muhazza, Toerechan Asyari, Zulfan Heri, M Roem Zein, Adrian Ali dan Syarif Hidayat. Saat bersaksi Rusli sempat marahi Lukman Abbas agar tidak memberikan uang kepada anggota dewan untuk revisi perda Nomor 5 tahun 2008 dan Nomor 6 tahun 2010.
  5. Kejati Riau dan Kejari Pangkalan Kerinci, melakukan banding atas putusan majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru terhadap kasus enam terkdakwa korupsi pembangunan gedung Islamic centre Kabupaten Pelalawan Desember 2007-2008. Hakim memutus enam terdakwa tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subside 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp 300 juta dibebankan pada korporasi bukan pada keenam terdakwa. 
  6. Uang sebesar, Rp 88 Miliar berhasil diselamatkan Kejati Riau berdasarkan putusan hakim. Kasus terbesar berjumlah Rp 35, 2 M atas nama eks Direktur salah satu bank di Pekanbaru. Kasus berawal Sejak Januari-Juli 2013, Kejati tangani 20 penyelidikan kasus korupsi, 25 kasus dalam penyidikan. Kejati tangani enam kasus korupsi masih tahap penyidikan. Dua diantaranya proses penuntutan. 
  7. Eko Baroto Kepala Keksi Pidsus Kejari Bangkinang, coordinator penyidikan korupsi proyek baju koko tahun 2012 senilai Rp 2,4 M, dimutasi ke Banten. Padahal penyidik telah menetapkan dua tersangka, sampai sekarang kasusnya mengendap.
  8. Polres Pelalawan tahan AM (46 tahun), supervisor Penagihan PLN tahun 2008 tersangka korupsi mark up pembayaran penagihan listrik Penerangan Jalan Umum PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci dari hasil audit BPKP Riau senilai Rp  640 juta. AM dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor
  9. Tiga mobil itu tidak terkait dengan gratifikasi yang dilakukan RZ. terkait Kasus PON.
  10. Fitra sinyalir dana hibah tahun 2013 senilai Rp 569,828 M, minimal Rp 31,560 M atau 5,5 persen salah sasaran ke ormas fiktif. Total APBD Riau tahun 2013 Rp 1,4 Triliun.
  11. Hakim PN Tipkior vonis tujuh koruptor anggota DPRD Riau. Abu bakar divonis 4,5 tahun. Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Toerechan Ashari, Syarif Hidayat, M Roem Zein dan Adrial Ali masing masing 4 tahun penjara. Mereka wajib bayar denda Rp 200 juta, subside 1 bulan penjara.