Sepanjang Agustus 2013, Koran Tribun Pekanbaru dan Riau Pos mewartakan berita korupsi. Dalam warta tersebut kasus korupsi ditangani oleh Polres, Kejari, Kejati dan KPK yang terjadi di Riau. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Kedua media melansir berita setelah polisi, jaksa dan KPK menangani kasus tersebut.
Dalam berita tergambar jenis kasus Korupsi yang terjadi berupa
- Dakwaan JPU terkait korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Pelalawan, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Korupsi senilai Rp 38 M, empat orang menjadi terdakwa, terungkap lahan dibagi bagi untuk beberapa pejabat. Bahwa eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar ikut rugikan Negara Rp 12 M. Kerugian oleh pegawai BPN total Rp 3,1 M.
- Penerimanya Raja Amirwan Rp 325 juta, Karya Sukarya Rp 140 juta, H Bran Hardi Rp 425 juta, Efendi Rp 450 juta, Budi Satria Rp 410 juta, Martinus Rp 410 juta, dan Yusrizal Rp 200 juta.
- Tim Pidsus Kejati Riau serahkan berkas dua tersangka yaitu, Fahrizal dan Mustafa Kamal. Mereka terkait korupsi pengadaan kelapa sawit mini di dinas koperasi kabupaten Bengkalis ke JPU. Kasus ini mencuat dari hasil investigasi Tim Intelejin Kejati Riau.
- Tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan sarana angkutan umum massal (SAUM) trans Metro Pekanbaru, Syafruddin Sayuti eks Kadishubkominfo. Telah merugikan Negara Rp 296 Miliar. Namun ia masih menjabat kepala BLH kota Pekanbaru.
- Husnizar, karyawan PT Sumatera Riang Lestari divonis 2 tahun penjara terbukti korupsi dana retribusi lalu lintas hutan (LLH) dishut Kabiupaten Inhil senilai Rp 1,9 Miliar pada tahun 2009
- Ir Syafrinal Hedi, asisten II setda kab Indragiri Hilir, menjadi terdakwa dugaan korupsi trio tata air dan pengaturan tata air kabupaten Inhil, dengan proyek senilai 9M. dengan ini Negara dirugikan Rp 5.4M
- Hakim memvonis Ir Tri Josuardi di pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi kapal patrol cepat (KPC) sembilang dinas perikanan dan kelauatn Rohil tahun 2008, vonis 1 tahun dan denda Rp 5o juta .
- Kepolisian resort Bengkalis melalui Satreskrim unit Tipikor menahan empat tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Desa Sialang Pasung, Rangsang Barat, APBD Kab.Bengkalis tahun 2007, total kerugian Rp 357juta hasil audit BPKP Perwakilan Riau.
- Ir Syafrinal Hedi, mantan kadis kehutanan dan perkebunan, Indra Giri Hilir, pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Ia menyesal dan akan mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 1M, dari dugaan korupsi Trio tata air dan pengaturan tata air Inhil dengan kerugian Rp 5.4 M.