Sepanjang Mei 2013, Koran Tribun Pekanbaru dan Riau Pos mewartakan berita korupsi. Dalam warta tersebut kasus korupsi ditangani oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK yang terjadi di Riau. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru. Kedua media melansir berita setelah polisi, jaksa dan KPK menangani kasus tersebut. Dalam berita tergambar jenis kasus Korupsi yang terjadi berupa:
- Penggelapan dana UEK-SP senilai 2oo juta. Kasus ini di tangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai dan dilimphakan ke Kejari Dumai. Tersangka Ahmad Fikri Antoni.
- Kejati Riau memeriksa tiga camat Bangkinang, Kampar dan Tambang terkait Proyek pengadaan baju koko 2012 senilai 2,4 M yang tidak ditenderkan. Namun dipecah kesemua kecamatan dengan penunjukan langsung. Setiap kecamatan dapat jatah mulai dari 80 hingga 200 juta. Pengadaan baju koko digagas oleh bupati Kampar jerfi noer. Kejati hendak memeriksa semua camat di Kampar.
- Kejari Rengat menetapkan bendahara Setda Inhu, Ros dan PG sebagai tersangka kasus korupsi sisa APBD tahun 2012 senilai 2,5 M. Ros korupsi senilai 2,4 M dan TG 109 juta. Kedua tersangka dikenalakan pasal 2,3 dan 8 undang-undang Tipikor.
- Korupsi proyek pengembangan KTP Siak, berupa pengadaan tower di Disdukcapil Rengat, Inhu. Kasus ini melibatkan mantan Kadisdukcapil Zulkifli sulaiman dan direktur utama CV Kopral Hardani selaku kontraktor pelaksana.
- Kejati Riau gagal melakukan tangkap tangan dugaan korupsi jembatan timbang. Berupa gratifikasi tahun 2011-2012.
- Kejari Kota Dumai mengusut korupsi pengadaan lahan cadangan kawasan industry di pelintung kecamatan medan kampai dumai. Menurut LHP BPKP negara dirugikan hingga 700 juta.
- KPK jadwalkan pemeriksaan tersangka RZ korupsi PON dan korupsi kehutanan tahun 2004 dan Gubri kembali di jegah ke luar negeri.