Korupsi Surya Darmadi

Ahli PH: “Kerugian Lingkungan Sesuatu yang tidak Pasti”

PN Tipikor Jakarta Pusat, 16 Januari 2023—Sidang hari ini Surya Darmadi pakai kemeja merah. Pengunjung sidang ucapkan selamat Imlek buat dia. Penasihat hukumnya hadirkan dua orang ahli. Pertama, Prof Sudarsono Sudomo ahli kehutanan dan ekonomi lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan Dr Sodikin ahli hukum agrarian dari Tenaga Ahli ATR/BPN bidang hukum dan litigasi.

Sodikin dapat giliran pertama diperiksa. Ia sebut kawasan hutan dikuasai negara, lalu dikelola kementerian kehutanan. Jika hutan  ingin dimanfaatkan, harus terlebih dahulu mendapat pelepasan kawasan dari menteri kehutanan. Untuk daerah, kawasan hutan akan ditentukan lewat peraturan daerah dan tetap terintegrasi dengan kawasan hutan yang ditetapkan menteri.

Jika terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan paduserasi, untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih atau masalah lainnya.

Dalam Keppres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, untuk penggunaan hutan produksi, pemerintah daerah kebagian tugas hanya untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Selanjutnya menteri akan melakukan pelepasan, setelah itulah usaha perkebunan bisa berjalan.

Kalau kegiatan perkebunan sudah terjadi namun belum mendapat izin dan hak, ini disebut keterlanjuran, perusahaan bisa melakukan upaya penyelesaian lewat PP 21/2021 tentang Penyeleggaraan Penataan Ruang.

Lalu Sudarsono. Menurutnya penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan ialah wewenang pemerintah pusat.  Karena ini melibatkan banyak sektor, pemerintah pusat-lah yang berhak menetapkan kawasan hutan, melalui keputusan presiden. Menteri kehutanan tidak punya wewenang apapun, kalau dia menetapkan kawasan hutan itu termasuk  abuse of power.

Tugas menteri kehutanan hanya sebatas membagi penggunaan kawasan hutan setelah keluar keputusan presiden.

“Jangan kita diajak berpikir sempit lah,” sanggah Ketua Hakim Fahzal. “Pemerintah pusat itu siapa?”

“Dalam penjelasan UU 41/1999, menetapkan kawasan hutan itu pemerintah pusat,” jawab Sudarsono.

“Iya, pemerintah pusat dipimpin siapa?”

“Presiden,”

“Urusan bidang kerjaan-nya dikasih ke siapa,”

“Menteri,”

“Ya itu. Itulah hirarki pemerintah pusat sesuai dengan administrasi negara”

“Tapi penjelasan di UU 41/1999 di Pasal 1 angka 3, bilang begitu,” jawab Sudarsono.

Sudarsono bertahan bahwa presiden lah yang berhak menetapkan hutan lindung, konservasi, produksi dan areal penggunaan lain.

Lalu SK Menhut 173/1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan,  SK 878/2014, SK 903/2016 bukan untuk kawasan hutan. Jadi perusahaan ingin melakukan usaha perkebunan tidak perlu pelepasan. “Itu SK bodong,” katanya lagi. “Tata batas hutan saja belum pernah dilakukan, bagaimana bisa menentukan kawasan hutan,” sambungnya.

Dan jika perusahaan melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan dan tidak pernah mengajukan izin pemanfaatan kayu, maka tidak perlu bayar dana provisi sumber daya hutan-dana reboisasi. Karena usahanya ingin berkebun sawit bukan untuk manfaatkan kayu. “Kalau ketahuan ya risiko, kalau tidak ya selamat,” ucapnya.

Hitungan kerugian lingkungan sesuatu yang tidak pasti. Sulit untuk bisa dihitung, apalagi dalam waktu yang cepat.

Ketika penuntut umum ingin bertanya terkait SK menteri kehutanan dan tanam sawit dalam kawasan hutan ia jawab tidak tahu.

“Saudara jangan jawab tidak tahu terus. Tadi lancar jawab, sekarang tidak tahu. Anda bisa dikenakan Pasal 21 KUHAP, hati-hati beri keterangan,” ucap Fahzal. Pasal 21 KUHAP beri penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.

Jaksa keberatan dengan semua keahlian Sudarsono.

Sidang dilanjut 18 Januari masih mendengarkan saksi dan ahli  pembanding dari penasihat hukum.#Jeffri  

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube