Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Ahli: Direktur Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Sidang ke 14 : Ahli

PN Siak, 29 Maret 2021—Sidang pidana lingkungan hidup Terdakwa PT Duta Swakarya Indah diwakili Darlies (DSI) dan Pengurus Misno Bin Karyorejo molor 3 jam. Majelis Hakim Rozza El Afrina, Mega Mahardika dan Farhan Mukhti Akbar buka persidangan pada 13.38 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vegi Fernandez dan Maria Prisilia yang hadir melalui layar teleconference mengaku ada kegiatan sejak pagi. Aksar Bone Penasihat Hukum terdakwa telah hadir dari awal di ruang sidang.

Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan ahli. JPU hadirkan Busyra Azheri Guru Hesar Fakultas  Hukum Universitas Andalas melalui teleconference.

Mulanya Jaksa menghendaki ahli untuk beri pendapat pada dua terdakwa, namun dalam surat tugas hadir untuk Misno saja. “Untuk PT DSI minta dibacakan saja,” ucap Maria. Hakim beri kesempatan sesuai keinginan jaksa.

Busyra Azheri jelaskan korporasi adalah badan hukum yang mengacu pada Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.  Dalam aturan ini terdapat 3 jenjang pengurus yaitu pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi atau Direktur. RUPS memberikan tugas pegelolaan lapangan kepada Direksi kemudian diawasi oleh Dewan Komisaris.

Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban jika setiap kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi terdapat peristiwa pidana. Ada yang menyuruh melakukannya. Dan tidak memenuhi  standar operasional prosedur yang harus dimiliki perusahaan perkebunan.

Standar yang harus dilengkapi terdapat dalam Pasal 56  Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan, menjelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dan pelaku usaha berkewajiban memiliki sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Sampai Busyra habis berikan keahlian dan keluar dari ruang zoom meeting jaksa tidak ada bacakan keterangannya untuk PT DSI. Jaksa mengatakan selesai untuk menghadirkan Ahli, padahal Alvi Syahrin Ahli pidana korporasi sudah masuk jadwal pemanggilan mereka pada sidang tunda lalu.  Sidang PT DSI dibuka tanpa ada agenda.

Sidang akan dilanjutkan 6 April 2021 agenda pemeriksaan saksi dan ahli A de charge serta pemeriksaan terdakwa.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube