Sidang ke 13
PN Siak, 22 Maret 2021— Terdakwa Misno Bin Karyorejo dan Dhaerlis mewakili PT Duta Swakarya Indah (DSI) duduk di bangku ruang sidang Cakra. Di depannya Aksar Bone Penasihat Hukum mereka yang sedang membolak balikkan berkas perkara.
Pukul 13.30 Maria Prisilia-Jaksa Penuntut Umum (JPU) muncul di layar teleconference. Sama seperti Aksar Bone, Maria juga tampil tunggal tanpa Vegi Fernandez.
Selang 20 menit kemudian, Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina baru masuk bersama dua anggotanya Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar dan membuka sidang. Setelah menanyakan kabar terdakwa, Rozza langsung beralih kepada Maria. Menanyakan mengapa persidangan molor dari jadwal yang ditentukan.
Kata Maria, sejak pagi ia ada kegiatan berupa briefing. Sehingga baru bisa mengikuti persidangan siangnya. Usai mengiyakan alasan Maria, Rozza langsung membacakan agendanya mendengarkan pendapat Ahli yang dihadirkan JPU.
Maria katakan ahli tak bisa mengikuti agenda sidang hari itu. Mereka baru bisa memberikan keahlian setelah tanggal 20. Hakim langsung berdiskusi, Rozza mengiyakan permintaan Maria. Sidang ditunda hingga 29 Maret 2021.#Reva