Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Ahli JPU Tidak Hadir Lagi

Sidang ke 13

PN Siak, 22 Maret 2021— Terdakwa Misno Bin Karyorejo dan Dhaerlis mewakili PT Duta Swakarya Indah (DSI) duduk di bangku ruang sidang Cakra. Di depannya Aksar Bone Penasihat Hukum mereka yang  sedang membolak balikkan berkas perkara.

Pukul 13.30 Maria Prisilia-Jaksa Penuntut Umum (JPU) muncul di layar teleconference. Sama seperti Aksar Bone, Maria juga tampil tunggal tanpa Vegi Fernandez.

Selang 20 menit kemudian,  Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina  baru masuk bersama dua anggotanya Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar dan membuka sidang. Setelah menanyakan kabar terdakwa, Rozza langsung beralih kepada Maria. Menanyakan mengapa persidangan molor dari jadwal yang ditentukan.

Kata Maria, sejak pagi ia ada kegiatan berupa briefing. Sehingga baru bisa mengikuti persidangan siangnya. Usai mengiyakan alasan Maria, Rozza langsung membacakan agendanya mendengarkan pendapat Ahli yang dihadirkan JPU.

Maria katakan ahli tak bisa mengikuti agenda sidang hari itu. Mereka baru bisa memberikan keahlian setelah tanggal 20. Hakim langsung berdiskusi, Rozza mengiyakan permintaan Maria. Sidang ditunda hingga 29 Maret 2021.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube