Sidang ke 13 : Pemeriksaan Ahli
PN Pelalawan, 10 September 2020— Majelis hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara kembali lanjutkan sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terdakwa PT Adei Plantation &Industry. Korporasi diwakili oleh Goh Keng Ee.
Terdakwa didampingi penasehat hukum M Sempakata Sitepu dan Suherdi.
Jaksa Penuntut Umum hadir James Edy Sadikin dan Bambang Subiyanto dari Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Pelalawan, Agus Kurniawan dan Rahmat Hidayat. Tim jaksa hadirkan Bambang Hero Saharjo Ahli Karhutla dan Kiswandhono Ahli Pekebunan untuk diperiksa.
Berikut ringkas keterangan ahli:
Bambang Hero Saharjo
Kesehariannya bekerja sebagai Pengajar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. 15 September 2019 dihubungi penyidik Bareskrim Polri dan diminta sebagai ahli dalam peristiwa karhutla di PT Adei. Penyidik minta Bambang, sebab kesulitan mencari indikasi kebakaran diareal konsesi. Ia sanggupi, dan meminta agar penyidik beri kepadanya titik koordinat lokasi terbakar.
Keesokan hari ia bersama penyidik kelokasi. Diketahui lokasi yang terbakar tidak seperti biasa. Tidak ada tumbuhan bawah, bersih bak ‘lapangan bola’. Dalam proses penyidikan itu ternyata dipinggir lahan ada dua pohon sawit bekas terbakar dan sudah tertimbun. Ia juga ambil sampel untuk diuji.
Dua minggu kemudian datang Kembali dan arahkan alat berat untuk buka timbunan. Ada banyak batang sawit yang direndam dan ada bekas terbakar. Alat berat yang bongkar timbunan tidak terjebak gambut.
Pada saat kedatangan awal dan kedua ia bawa hasil lanscap citra satelit yang sudah diploting dengan titik koordinat terbakar. Hasil memang terjadi kebakaran dilahan tersebut. Tampak gambar merah pada peta.
Lahan terbakar adalah gambut yang dalamnya tiga meter. Seharusnya lahan tidak bisa ditanami sawit dan wajib dikeluarkan areal Hak Guna Usaha perusahaan. Pada lahan terbakar terjadi juga subsiden air pada gambut, sehingga gambut jadi kering dan mudah terbakar.
Kejadian karhutla di PT Adei sudah terjadi tiga kali, yakni tahun 2000, 2006, 2013. Dalam tiga periode itu menghanguskan ribuan hektar lahan. Ini menandakan tidak ada niatan baik perusahaan lindungi lahan, faktanya kebakaran sering terjadi.
Perusahaan tidak menerapkan early detection system dan early warning system. Sistem pemanfaatan teknologi dan aplikasi tidak dijalankan. Seharusnya sebelum masuk musim kemarau perusahaan sudah jaga areal konsesinya. Dan sumber daya manusia yang dimiliki tidak cakap untuk jalankan alat dan prasarana yang dimiliki.
Hasil analisis tumbuhan bawah, abu permukaan bekas terbakar, arang dan info satelit yang menunjukkan api terkonsentrasi di lahan 4,16 hektar, Bambang berpendapat lahan sengaja dibakar. Permukaan gambut habis sepuluh centimeter. Penimbunan sawit dipakai untuk menghilangkan barang bukti.
Ada juga kebakaran dalam lahan konsesi PT Adei 2018, setelah dicek dilapangan ternyata lahan sudah ditanami sawit.
Diakhir pemeriksaan Bambang mohon majelis hakim periksa perkara PT Adei bukan sebagai pidana lingkungan biasa, sebab karhutla sudah berulang terjadi.
Kiswandhono
Kesehariannya bekerja di Kementerian Pertanian sebagai Kepala Seksi penanganan konflik Direktorat Jenderal Perkebunan. Ia diminta penyidik Bareskrim untuk menilai regulasi yang wajib ditaati korporasi. Ia menilai kondisi lahan PT Adei yang terbakar dari laporan penyidik.
Ia berpendapat, saat perusahaan ingin ajukan izin wajib buat pernyataan tertulis tentang kesanggupan memenuhi sarana prasarana kebakaran. Pernyataan ini dibuat agar perusahaan jaga lahan usaha jika sudah keluar izinnya. Jika tidak dijalankan, ada sanksi kepada pemilik usaha lewat kemendagri dari teguran sampai cabut izin.
Sarana prasarana itu harus sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Pertanian No 5 tahun 2018.
Goh keng Ee keberatan dengan semua keterangan yang disampaikan Ahli Bambang Hero Saharjo.
Sidang ditunda, akan dilanjut 15 September 2020 agenda Ahli dari jaksa dan penasehat hukum.#Jeffri