Sidang ke 14 : Agenda Saksi
PN Pelalawan, 15 September 2020—Majelis hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara Kembali buka sidang Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla dengan Terdakwa PT Adei Plantation & Industry. Perusahaan diwakili oleh Goh Keng Ee.
Setelah palu ketuk sidang dibuka, diawali dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa M Sempakata Sitepu dan Suherdi antar bukti dan surat ke meja majelis hakim. Jaksa Rahmat Hidayat dan Ray Leonardo juga turut melihat berkas.
Kemudian, ditanyakan hakim saksi yang akan diperiksa. Dari jaksa katakan minta tambahan waktu untuk hadikan ahli hukum pidana. Penasehat hukum hadirkan satu saksi.
M Sempakata hadirkan saksi A De Charge yang bernama Adria. Ia bekerja sebagai Manajer Sustainability PT Adei. “Apakah anda digaji perusahaan yang berperkara?” tanya Bambang. “Iya pak hakim.”
“Apakah Jaksa tidak keberatan jika saksi ini diperiksa?” tanya Bambang ke Jaksa.
“Kita keberatan.”
Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa, keberatan jika saksi yang diajukan diperiksa dalam persidangan. Apalagi kegaiatan yang ditanggungjawabi oleh Adria tentang lingkungan.
Saksi yang diajukan penasehat hukum batal diperiksa. “Kita terima dengan keberatan jaksa sebab itu tidak punya nilai. Dan saksi jaksa banyak berasal dari perusahaan,” ujar Sempakata.
Selama jaksa hadirkan saksi, tim penasehat hukum dan terdakwa tidak ada keberatan untuk diperiksa. Sidang ditunda sampai 22 September 2020.#Jeffri