Sidang ke 12 – keterangan Ahli A d Charge
PN Siak Sri Indrapura, 10 November 2020—-Majelis hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, pimpin Kembali sidang pidana lingkungan hidup. Dengan terdakwa PT Gelora Sawita Makmur (GSM) diwakili Direktur Utama Ho Hariaty dan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) diwakili Direktur Desi Binti Sutopo.
Sidang secara virtual ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Siak Vegi Fernandez dan Zikrullah.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan Ahli A d Charge yang didatangkan penasehat hukum terdakwa. Durrakim hadirkan Suparji, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia juga Sekertaris Senat Universitas. Ia menerangkan perihal hukum pidana korporasi.
Ia mulai penjelasan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban jika ada kesalahan dan unsur pidana yang telah dilakukan secara sengaja ataupun lalai. Durrakim cecar ahli dengan minta pendapat ahli untuk bedah dakwaan jaksa.
Pertama, jika dikaitakan dengan Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98. Pasal ini bisa dikenakan jika memenuhi unsur pelaku tindakan dan yang melakukan perbuatan pidana, baik untuk perorangan atau bertindak atas nama korporasi yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kedua, pasal 99, unsur kelalaian dapat dikenakan kepada korporasi jika ada unsur pembiaran dan kealpaan sehingga terjadi kerusakan lingkungan. Dan apabila tidak terbukti ada pembiaran, sudah ada ada upaya lengkapai sarana prasarana dan tindakan pencegahan tetapi kebakaran tetap terjadi, itu merupakan risiko badan usaha. Unsur kelalaian ini tidak bisa dikenakan kepada korporasi.
Suparji menjelasakan pemberi izin dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain dibawah tangan asal tidak melanggar undang-undang dan tidak ada unsur pidana dalam pelaksanaanya. Dan jika suatu waktu terjadi tindak pidana maka yang bertanggung jawab adalah penerima manfaat dan pihak yang berkepentingan.
Jikalau pemilik izin tetap terima manfaat dan tindakan pidana dilakukan untuk kepentingan korporasinya, maka patut dimintai pertanggungjawaban. Singkatnya, siapa yang berbuat dan terima manfaat maka harus bertanggung jawab.
Diakhir pemeriksaan Suparji jelaskan rezim pertanggugjawaban korporasi digunakan untuk lindungi hak dan keperntingan publik. Jika tidak, maka bisa saja korporasi sembunyi dari hukum. Ini juga untuk masa depan lingkungan sebab dampak kerusakan yang dilakukan korporasi telah besar.
Sidang dilanjut, jumat 13 November 2020 agenda pemeriksaan terdakwa. #Jeffri