Karhutla PT Triomas FDI

Alvi: Korporasi dan Pengurus Dapat Dimintai Pertanggung Jawaban Pidana

Video

PN Siak Sri Indrapura—30, April 2018. Majelis hakim yang diketuai Lai Yuwannita bersama Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indira sebagai hakim anggota, membuka sidang pekara kaebakaran hutan dan lahan PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli dari penuntut umum.

Tan Kamelo, Ahli Pidana Lingkungan Universitas Sumatra Utara

Usai kebkaran pada 2014, penyidik dan ahli turun melihat lokasi kebakaran. Dalam perkara ini menurut Tan Kamello harus dilihat korporasi melakukan kesalahan dalam tindak pidana atau perdata. “Kita ambil bukti dan data dilapangan, usai itu baru terlihat kesalahannya,” kata Tan Kamello.

Menurut Tan Kamello, sesuai aturan pertanggung jawaban korporasi pada direksi atau struktur komisaris. “Direksi tidak bisa lepas dari perintah,” ucap Tan Kamello. Penuntut umum juga minta pendangan ahli tentang pertanggung jawaban Frans Chandra sebagai direktur operasional PT Triomas. Menurut Tan Kamello, ia bisa bertanggung jawab sesuai dengan tugas kerja pokok yang ia langar, “Kita perlu tahu keterlibatan dia sejauh mana dalam kasus ini.”

Menurutnya dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 119 menjelaskan, terhadap bahdan udaha dapat dikenakan pidana tamahan seperti, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.

Sedangkan dalam undang-undang perseroan terbatas pada pasal 92 ayat 1 dan 97 ayat 1 menjelaskan, direksi menjalankan perusahaan untuk kepentingan perseroan dan direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. “Oleh sebab itu dewan komisaris tidak boleh lalai dalam mengawasi direksi,” ucap Tan Kamello.

Kebakaran di PT Triomas terjadi pada Februari 2014 sedangkan kontrak kerja Januari sebelum terjadinya kebakaran. Setelah itu terbit adendum. “Kebakaran terjadi sebelum adendum terbit seharusnya lebih awal agar menjadi petunjuk, perusahaan tidak punya nita baik dalam pencegahan kebarakan” kata Tan Kamello.

Menururt ahli, direksi bertindak sesuai perintah perseroan. Ketika melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan, namun terjadi kebakaran tetap pertanggung jawabannya pada direksi. Karena lahan tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan.

Alvi Syahrin, Ahli Pidana Korporasi Universitas Sumatra Utara

Menurut ahli jika tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi diatur dalam pasal 116, selain pidana denda korporasi juga mendapat pidana tambahan. Alvi syahrin menambahkan, harus dilihat apakah direktur bertanggung jawab secara individua tau mewakili korporasi. “Terhadap korporasi dan pengurus dapat dijatuhi hukuman pidana yang memiliki kewenangan,” kata Alvi Syahrin.

Jika dalam Amdal suatu perusahaan terdapat kekurangan dalam pernyiapan sarana dan prasarana maka dapat dimintai pertanggung jawaban walaupun perusahaan tersebut memiliki izin usaha. “Karena perusahaan tersebut sudah membayangkan dampak apa yan terjadi jika sarana dan prasarana tidak lengkap,” ujar Alvi Syahrin.

Majelis hakim menutup persidangan dan lanjut pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum. #fadlisenarai

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube