Sidang ke-19 Agenda: Pembacaan Putusan Majelis Hakim Terdakwa Alwi
PN Pelalawan, Kamis 23 April 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto bergantian baca berkas putusan terdakwa Pjs Estate Manager PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Alwi Omri Harahap.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Rahmat dan Penasehat Hukum Makhfuzat Zein. Alwi mendengarnya langsung dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Majelis Hakim mengatakan, unsur dalam dakwaan kedua, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan unsur dakwaan kelima, Pasal 109 jo Pasal 68 UU 39/2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi.
Alwi dihukum 2 tahun dan 2 bulan penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan bila terdakwa tak sanggup bayar.
Kata Bambang, seharusnya bukan Alwi saja yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena dia hanya karyawan biasa yang melaksanakan perintah atasan. Masih ada yang terkait dan lebih bertanggungjawab untuk dihadirkan di persidangan. Namun begitu, tidak ada alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak hutan; struktur kawasan hutan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan hutan.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum; berterus terang di persidangan; memiliki keluarga dan hanya karyawan yang melaksanakan perintah atasan.
Alwi, Rahmat dan Makhfuzat akan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Sidang selesai dan ditutup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Andri Sudarmadi menetapkan Alwi tersangka pada 8 Oktober 2019. Alwi bertanggungjawab atas kebakaran 155,2 hektar lahan PT SSS pada 23 Februari hingga 29 Maret 2019.
Andri sebut, lahan terbakar di HGU perusahaan yang belum ditanam tapi terdapat sejumlah bibit sawit pada areal yang tidak terbakar. Beberapa bibit sebenarnya telah ditanam tapi dalam keadaan tidak rapi.
Polda Riau juga tersangkakan PT SSS diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga.
Ahli Kerusakan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menghitung, kerugian akibat kebakaran tersebut sebesar Rp 55 miliar lebih.
Berkas perkara PT SSS dan Alwi terdaftar di PN Pelalawan pada 5 Desember 2019. Sidang perdana satu minggu kemudian.
Sampai hakim hukum Alwi, sidang berlangsung 19 kali. Sidang ke 20 nanti giliran hakim baca putusan terhadap PT SSS.
Rahmat telah menuntut SSS pidana denda Rp 5 miliar, pidana tambahan pemulihan lahan 155,2 hektar sebesar Rp 55.212.592.890. Juga dakwaan kedua dan kelima. Berapa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kelak?#Suryadi