Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Terdakwa PT SSS Minta Dibebaskan

Sidang ke-18 Agenda: Pembacaan Pledoi/ Pembelaan dari Terdakwa (PT SSS)

PN Pelalawan, Selasa 21 April 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara gelar sidang pidana lingkungan hidup, terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga.

Penasehat Hukum terdakwa Makhfuzat Zein baca pembelaan. Sidang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Rahmat.

Analisa Penasehat Hukum terdakwa:

PT SSS tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana karena, tidak memerintah personil bakar lahan. Areal mereka terbakar bukan dibakar. Kebakaran itu juga tidak bermanfaat serta menguntungkan perusahaan karena perusahaan tidak menghendakinya.

Pada saat kebakaran, cuaca panas, kemarau dan angin kencang sehingga api cepat meluas pada semak kering. Kebakaran di lahan PT SSS dilakukan orang lain atau pihak ketiga sehingga penyidik harus menemukan pelakunya.

Ahli yang dihadirkan jaksa berasumsi bahwa kebakaran disengaja perusahaan karena pengelolaan air di gambut tidak memadai. Ahli tidak berhak beri penilaian dan menentukan siapa pelaku tindak pidana sementara dia tidak dapat membuktikan pelakunya. Ahli bertindak seolah sebagai hakim.

Meski di luar lokasi terbakar PT SSS juga membersihkan lahan, tidak serta merta perusahaan dikatakan berniat menginginkan lahannya terbakar atau kegiatan pembukaan lahan itu disiapkan untuk dibakar. Perlu dicari apa dan siapa yang memicu kebakaran.

Bila sarana prasarana tidak memadai, juga tidak dapat disimpulkan sebagai pemicu terbakarnya lahan. Itu hanya meyebabkan kebakaran lebih lama diatasi dan lebih sulit dipadamkan.

Sebelum kebakaran disebut telah melampaui baku mutu kerusakan lingkungan, harus dibuktikan terlebih dahulu siapa membakar dan memerintah membakar. Kenyataannya, hingga pemeriksaan di pengadilan tidak diketahui siapa pelakunya.

Perusahaan memiliki sarana prasarana, berupaya padamkan api, memenuhi semua kewajibannya dan tidak membiarkan kebakaran.

Pembelaan setebal 332 halaman itu menyimpulkan.

Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Huruf b UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 jo Pasal 68 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan.

Penasehat Hukum terdakwa minta majelis hakim:

Pertama, menyatakan terdakwa PT SSS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam dalam dakwaan kesatu dan kelima.

Kedua, membebaskan terdakwa PT SSS dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Ketiga, memulihkan nama baik terdakwa PT SSS dalam harkat dan martabatnya di masyarakat.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Eben juga menyampaikan pembelaannya secara lisan. Umumnya sama dengan pembelaan yang dibacakan penasehat hukum. Dia bilang, perusahaan kooperatif dan buka akses seluas-luasnya pada penegak hukum dan pemerintah. Perusahaan mereka bahkan rugi sejak kebakaran karena, akses penjualan produk terhambat dan sawit mereka tidak laku.

Jaksa tetap pada tuntutan. Majelis hakim akan memutus perkara ini, Rabu 6 Mei 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube