Sidang ke-10—Keterangan Ahli
PN Siak, Jumat, 23 Oktober 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, memimpin sidang pidana lingkungan hidup, terdakwa PT Gelora Sawita Makmur (GSM) diwakili Direktur Utama Ho Hariaty dan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) diwakili Direktur Desi binti Sutopo.
Sidang berlangsung dalam jaringan atau daring. Agendanya, memeriksa Ahli Perkebunan dan Perizinan Amrizal Ismail.
Dia, Aparatur Sipil Negara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Riau. Lebih dari lima kali diminta pendapat perihal kebakaran lahan perkebunan dalam perkara lain. Katanya, badan usaha yang telah diberi izin mengelola kebun wajib menjaga arealnya, termasuk dari kebakaran.
Dalam hal ini, perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana, regu pemadam kebakaran serta sistem deteksi maupun peringatan dini, guna mencegah dan mengendalikan kebakaran.
Hasil verifikasinya di kebun, sarana dan prasarana PT WSSI tidak lengkap dan sempurna, sedangkan PT GSM tidak memiliki sama sekali. Peralatan yang tersimpan di gudang PT WSSI juga digunakan untuk lahan PT GSM.
Areal dua perusahaan itu sebelahan atau satu sehamparan. Masing-masing luasnya lebih 5 ribu hektar. Saat ke lokasi, Amrizal menyaksikan, areal terbakar tidak dikelola baik: penuh semak dan tanaman sawit tidak beraturan.
Katanya, ada ketidakhati-hatian oleh PT GSM dan PT WSSI dalam mengelola areal yang telah dibebankan izin padanya. “Meskipun pengelolaannya diserahkan pada pihak lain, yang bertanggungjawab tetap pemegang izin. Mulai menyediakan sarana prasarana sampai tanggungjawab akibat kebakaran yang terjadi.”
Amrizal juga menegaskan, pemerintah daerah dapat mencabut izin perusahaan bila tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha termasuk kegiatan pencegahan dan pengendalian kebaran tiap semester atau dua kali setahun.
Selanjutnya, pemerintah daerah lewat dinas terkait memeriksa laporan itu langsung ke lapangan. “Intinya, pemerintah wajib mengawasi kegiatan perusahaan setelah dibebankan izin, termasuk membina perusahaan yang belum patuh,” jelas Amrizal.
Sidang daring ini masih menemukan kendala. Amrizal tidak begitu mendengar suara hakim, sehingga pertanyaan harus diulang-ulang oleh majelis. Terkadang, jawaban Amrizal tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan padanya. Sebaliknya, suara penuntut umum dan penasihat hukum justru terdengar baik olehnya.
Meminta pendapat Amrizal lebih kurang 40 menit. Sidang berikutnya, ketua majelis agendakan, Selasa, 3 November, atau dua minggu mendatang, karena dia akan cuti.#Suryadi