Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation

PT Adei Hanya Dikenakan Denda

Sidang ke 18: Tuntutan

 

PN Pelalawan, Selasa 20 Oktober 2020 — Majelis hakim Bambang Setyawan didampingi rekannyaJo ko Ciptanto dan Rahmat Hidayat membuka sidang perkara Karhutla terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Direktur Goh Keng EE. Sidang telat dimulai hampir pukul satu siang dari yang seharusnya dijadwalkan pagi.

Agendanya kali ini adalah pembacaan tuntutan. Setelah minggu lalu sempat ditunda karena Ray Leonardo selaku Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan materi secara matang.

Hakim menanyakan kesiapan terdakwa serta jaksa yang akan bacakan tuntutan.

Ray duduk santai sambil membalik kertas putusan dan siap membacakannya. Ada beberapa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang akhirnya jaksa menyimpulkan bahwa PT Adei Plantation And Industry dituntut dengan pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang menurut Ray dapat menjerat terdakwa.

Unsur pertama, “Setiap orang yang menunujukkan pada badan usaha.” Unsur ini memenuhi karena wakilnya Goh Keng EE dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Jadi dapat dinyatakan bahwa ia subjek hukum.

Kedua, unsur “Yang karena kelalaiannya.” Dalam fakta-fakta persidangan terlihat jelas kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Harusnya kegiatan usaha perkebunan harus memenuhi sarana prasarana.

Ketiga, unsur “Yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Bahwa dalam keterangan ahli selama persidangan berlangsung, sangat jelas bahwa terdakwa sudah memenuhi unsur pengrusakan lingkungan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut PT Adei Plantation And Industry menjatuhkan pidana denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk memulihkan lahan yang rusak sebesar Rp 2.987.654.064. Dengan rincian kerugian kerusakan ekologis dan ekonomis dan biaya pemulihan kerusakan lahan.

Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan. #Wilingga

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube