Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Delapan Persidangan, Tiga Kali Ditunda, Tujuh Saksi Telah Diperiksa

Sidang ke 8—tunda

PN Siak, Kamis, 25 Februari 2021—Sidang kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Direktur Misno, kembali ditunda. Berbeda dengan alasan penundaan sebelumnya karena masalah teknis persidangan elektronik, kali ini karena dua orang saksi yang hendak diajukan berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina yang baru masuk bersama dua anggotanya Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar, langsung menutup sidang setelah mendengar penjelasan Penuntut Umum Vegi Fernandez dari dalam jaringan. Sidang dilanjutkan kembali, Senin 1 Maret 2021.

Kata penuntut umum, mestinya hari ini pengajuan terakhir untuk saksi fakta yang tersisa. Setelahnya, mereka akan beralih mengajukan beberapa ahli. Tapi, ketua majelis beri kesempatan satu kali lagi. Tawarannya, jika dimungkinkan, pada agenda sidang berikutnya sekaligus dihadirkan satu atau dua ahli. Vegi tidak tidak menolak usulan tersebut, namun akan menghubungi ahli yang bersangkutan terlebih dahulu.

Sidang singkat ini dihadiri Direktur Utama Darlis yang mewakili PT DSI, termasuk Misno sendiri. Mereka didampingi seorang penasihat hukum, Aksar Bone. Biasanya, seperti sidang telah lalu, terdakwa juga didampingi penasihat hukum, Yusril Sabril dan dua orang tim lainnya. Atau paling sering, ada empat penasihat hukum yang ikut beracara langsung di ruang sidang.

Sidang karhutla PT DSI dan Direktur Misno sudah berlangsung delapan kali sampai hari ini. Tiga diantaranya ditunda karena bermacam alasan. Selain karena teknis pelaksanaan sidang teleconference, penundaan juga karena ketua majelis mesti istirahat setelah menerima suntik vaksin Covid-19. Awal persidangan digelar untuk pembacaan dakwaan juga ditunda, karena penuntut umum tidak mengabari penasihat hukum terdakwa jadwal persidangan.

Selama persidangan digelar, tujuh saksi telah diperiksa. Selain dari kepolisian dan masyarakat, kebanyakan saksi adalah karyawan PT DSI yang terlibat langsung dalam peristiwa kebakaran. Kebun PT DSI Blok H 19, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, terbakar pada 26 Januari dan 3 Februari 2020, seluas 9 hektare lebih. Pengakuan salah seorang saksi, areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit berumur 5 sampai 6 tahun, namun belum pernah dipanen karena masih berbuah pasir.

Misno bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dalam kebun tersebut. Semua saksi menyebut dirinya sebagai atasan mereka. Itu menjadi dasar dia diseret ke pengadilan, selain PT DSI sebagai korporasi yang juga bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di areal kelolanya. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak mendakwa mereka dengan dua UU sekaligus dalam bentuk alternatif.

Kesatu, Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a, atau kedua, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau ketiga, Pasal 109 jo Pasal 68 Ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kesengajaan, kelalaian atau tidak menerapkan segala upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT DSI berdiri pada 1988. Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada 2009, seluas 8 ribu hektar. Tidak hanya di Koto Gasib, kebunnya juga terhampar di Kecamatan Mempura bahkan Dayun. Berdasarkan dakwaan penuntut umum, DSI masih kekurangan sarana prasarana pencegahan dan pengendalian karhutla. Bahkan, tidak punya Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP). Kebakaran tahun lalu itu membuatnya harus mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan Rp 4.565.000.000.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube