Video: Saksi Dian dan Muhsin
PN Siak, 8 Juni 2017—Hakim Lia Yuwannita bersama dua anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir membuka sidang perkara pidana kebakaran lahan di PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), dengan terdakwa Tamrin Basri selaku Pimpinan Kebun. Sidang dimulai pukul 11.06 di ruang cakra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan. Pertama yang diperiksa Dian Novita, Kasir PT WSSI.
Ia mulai bekerja pada Juli 2008 atau 4 tahun sejak PT WSSI berdiri. Tugasnya membayar gaji karyawan di kebun. Selain itu, Dian Novita mengatakan, perusahaan tempat ia bekerja juga menyetor puluhan juta pada polisi, kepala desa hingga camat setempat tiap bulannya. Gunanya untuk biaya pengamanan dan entertain.
Dian Novita bertanggungjawab pada Okto Heriyanto selaku Manager Kebun. Namun Okto hanya menjabat sampai 2009. Menurut Dian Novita, struktur kerja kebun kerap berubah-ubah. Sejak ia bekerja, misalnya, jabatan manager kebun sering berganti orang bahkan pernah kosong untuk beberap saat.
Setelah Okto Heriyanto tidak lagi menjabat manager kebun, jabatan ini kosong dan hanya ada pengawas kebun yang dijabat oleh Sutarman sampai 2010. Kemudian, barulah pada 2010 hingga 2011 jabatan manager kebun diisi oleh Samsul Bahri. Selanjutnya satu tahun kemudian, Samsul Bahri mengundurkan diri dan diganti oleh Kismanto.
Kismanto pun tidak lama menjabat manager kebun. Bahkan, pada saat kebun PT WSSI terbakar pada 23 Agustus 2015, perusahaan ini tidak memiliki manager kebun. Jabatan ini baru diisi kembali pada September 2015 hingga Agustus 2016 oleh Hermanto Simanjuntak.
Terkait hubungannya degan terdakwa Tamrin Basri, Dian Novita mengenalnya karena tinggal satu kampung di Desa Buatan 2. Namun sejak bekerja di PT WSSI, Dian Novita baru tahu Tamrin Basri sebagai Humas perusahaan pada 2009. Menurutnya, jabatan Tamrin Basri pun kerap berubah-ubah.
Misal pada 2009, selain Tamrin Basri, ada juga Humas perusahaan yang lain bernama Edi Risman. Tamrin Basri menjembatani pertemun perusahaan dengan masyarakat. Pasalnya, sejak perusahaan berdiri, masyarakat sekitar kebun menuntut perusahaan agar membangun plasma yang jadi bagian mereka. “Kalau surat menyurat Pak Edi yang tandatangan,” terang Dian Novita.
Selain itu, Tamrin Basri juga pernah tercatat sebagai pimpinan kebun. Dian Novita mengetahuinya sekitar Juni hingga September 2015. Atau, masih dalam rentang peristiwa kebakaran di lahan PT WSSI. Setelah itu, Tamrin Basri kembali tercatat sebagai Humas.
Ini diketahui Dian Novita lewat surat-surat yang pernah ia terima. Mulai dari surat permintaan gaji, permintaan pembelian peralatan di kebun termasuk peralatan pemadaman kebakaran sampai surat peringatan pada karyawan yang pernah ditandatangani oleh Tamrin Basri. Bahkan, menurut Dian Novita, sejak 2015, Tamrin Basri digaji sebagai Pimpinan Kebun.
Tak hanya itu, Dian Novita tahu Tamrin Basri sebagai pimpinan kebun juga dari Nuke, accounting PT WSSI yang diperiksa pada persidangan sebelumnya. Bahkan, segala biaya operasional kebun ditransfer melalui rekening pribadi Tamrin Basri.
PT WSSI tidak memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran. Di area kebun tidak memiliki menara pemantau api. Mesin pompa air hanya ada beberapa unit namun tidak semua dalam kondisi baik begitu juga dengan alat berat seperti excavator. Setelah terjadi kebakaran, baru ada permintaan pembelian alat-alat tersebut. Diantaranya mesin robin dan selang air.
Selanjutnya, giliran Muhsin yang diperiksa. Ia Mandor Alat Berat PT WSSI sejak 28 Oktober 2011. Jabatan ini baru diberitahu padanya setelah 5 hari bekerja di kebun oleh Kismanto yang menjabat manajer kebun saat itu. Muhsin bertugas mengawasi segala alat berat yang ada di area kebun dan juga melakukan patroli di seluruh area kebun.
PT WSSI memiliki 7 excavator dan 1 dump truck. Namun hanya 1 excavator yang bisa difungsikan. Sisanya dalam keadaan rusak karena sebagiannya ikut terbakar. Selain itu juga ada 5 mesin pompa air. Setelah kebakaran ada penambahan mesin pompa air. Muhsin pernah mengambilnya dari rumah Tamrin Basri. Muhsin juga menyebut, di area kebun tak ada menara pemantau api. Hanya ada bekas tiang menara yang sudah rusak. “Sudah lapuklah,” ujar Muhsin.
Muhsin mengetahui kebakaran saat berada di dalam kebun. Ia melihat kerumunan orang di dalam area tersebut. Ia kemudian melapor pada security dan Asril Asisten Kepala Kebun PT WSSI. Namun, baru keesokan harinya karyawan dan security dikerahkan untuk memadamkan api. Masyarakat katanya ikut membantu dengan peralatan seadanya.
Sejak terbakar pada 23 Agustus, 3 hari kemudian baru alat berat dikerahkan serta tambahan 3 mesin pompa air untuk mempercepat pemadaman. Hal ini dilakukan setelah Tamrin Basri datang ke lokasi kebakaran. Ia memberi arahan agar membuat sekat bakar dan kantong air. Arahan serupa juga disampaikan satu hari sebelumnya oleh Asril. Akibat kebakaran tersebut, hampir semua camp terbakar termasuk gudang penyimpanan barang.
Muhsin dan Tamrin Basri sudah kenal lama sejak 1970. Menurut Muhsin, Tamrin Basri adalah orang yang disegani di kampungnya. Mereka intens bertemu sejak Muhsin mulai bekerja di perusahaan. Awalnya Muhsin tahu Tamrin Basri sebagai Humas perusahaan. Lalu sebagai pimpinan kebun.
Jabatan pimpinan kebun diketahuinya, ketika Tamrin Basri datang ke kebun bersama 7 orang security pada 18 Juli 2015. Tamrin Basri memberitahu jabatan baru yang ditugaskan oleh perusahaan padanya. “ Sejak itu kami tahunya dia pimpinan kebun.”
Informasi lain yang menguatkan Tamrin Basri sebagai pimpinan kebun juga didapat dari keterangan orang di kebun selama ia bekerja. Sama halnya dengan Dian Novita, Muhsin juga melihat surat-surat yang ditandatangani oleh Tamrin Basri atasnama pimpinan kebun. Bahkan, Tamrin Basri pernah memberi surat peringatan satu pada Asril yang pernah dilihat langsung oleh Muhsin.
Dipenghujung persidangan, Tamrin Basri membantah dirinya sebagai pimpinan kebun. Ia hanya mendampingi Edi Risman Simanjuntak sebagai Humas. Pukul 17.35, Lia Yuwannita menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 12 Juni 2017.#Suryadi-rct