Sidang ke-9 Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Siak, Selasa, 20 Oktober 2020—tripod screen projector teronggok di pembatas ruang sidang cakra, sebelah kanan meja penuntut umum. Belum ada aktivitas persidangan pagi itu. Lampu ruangan pun belum satupun menyala.
Jelang tengah hari, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggotanya baru memasuki ruangan dari pintu belakang meja majelis. Satu persatu perkara disidangkan. Semuanya berlangsung dalam jaringan. Para majelis kembali meninggalkan ruangan untuk istirahat dan makan siang.
Mendekati pukul 3 sore, Acep ditemani anggotanya, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar, kembali ke mejanya untuk memimpin sidang perkara pidana lingkungan hidup, terdakwa PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI). Setelah mengetuk palu tiga kali, Acep menanyakan kesiapan Penuntut Umum Kejari Siak Vegi Fernandez.
Mestinya, hari itu agenda pemeriksaan ahli. Namun, kata Vegi, mereka belum sempat beri pendapat sesuai jadwal yang telah disepakati minggu lalu tersebut. Acep minta, ahli kembali dihadirkan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sebelum Acep menutup sidang, rupanya Direktur Utama GSM Ho Hariaty tak ada ditempat. Ternyata ia di toilet sebelum sidang dibuka. Majelis terpaksa menunggunya kembali. Saking lamanya, Farhan menegur Vegi. Dia tak ingin kejadian ini terulang kembali. Penasihat Hukum Durrakim bahkan harus menjenguk kliennya itu ke pintu toilet. Hampir enam menit lamanya, Ho Hariaty pun keluar dan kembali depan kamera.
Sebelum menutup sidang, Acep berpesan, “lain kali pak jaksa, pastikan para terdakwa semuanya sudah siap mengikuti persidangan. Terdakwa juga lapor dulu kalau mau ke toilet dan akan kita persilakan. Kita juga mengedepankan kemanusiaan,”#Suryadi