Sidang ke: 1 Agenda Eksepsi
PN Siak, Selasa, 1 September 2020—Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar menggelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Glora Sawit Makmur (GSM) diwakili Direktur Utama Ho Hariaty.
Mestinya, Penasihat Hukum Durrakim membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Vegi Vernandez. Karena Hariaty sakit, majelis menundanya satu minggu.
Lahan GSM terbakar di Blok O 16, 17, 18 serta Blok N 19 dan 20, kawasan Hutan Lalang Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, 19 Juli hingga 26 Agustus 2020, seluas 142 hektar. Jaksa mendakwa GSM dengan dakwaan alternatif, Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Majelis akan melanjutkan kembali persidangan ini, Selasa 8 September 2020.#Suryadi