Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation

Saksi : Masyarakat terdampak Ispa, Sesak Nafas dan Batukan

Sidang Ke-10: Agenda Saksi

PN Pelalawan, 27 Agustus 2020—-Majelis hakim Bambang Setyawan, Rahmat Hidayat dan Deddi Alparesi  kembali buka sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan terdakwa PT Adei Plantation & Industry diwakili oleh Goh Keng Ee di ruang cakra.

Sidang hari ini jaksa penuntut umum yang dihadiri Rahmat Hidayat dan Ray Leonardo hadirkan satu saksi. “Kami minta maaf satu saksi lagi tidak hadir,” ucap Rahmat. Saksi Ervin Rizaldi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir sebab tidak bekerja lagi disana. Hakim minta saksi dihadirkan jika tidak bisa dipanggil paksa.

Terdakwa PT Adei Plantation & Industry didampingi M Sempakata Sitepu dan Suherdi.

Berikut keterangan saksi:

 

Khairudin Hasan

Ia bekerja sebagai Kepala Desa Batang Nilo Kecil periode 2016-2021. Dan sejak 2003 sampai dengan 2015 ia pernah jadi security di perusahaan.

Ia diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada 14 Januari 2020. Dalam keterangannya, ia tahu kebakaran PT Adei usai bermain bola kaki didesa. Melihat kepulan asap tebal setengah jam kemudian sekitar pukul 18.00 ia berangkat ke lokasi terbakar yang berjarak 3 kilometer dari rumahnya. Api sudah besar, cuaca kering dan angin kencang.

Disana ia lihat tim pemadam kebakaran sudah berjibaku padamkan api. Ada mesin air merk Sibahura dan Robbin, selang air, ember, parang dan satu eksavator. Ada juga masyarakat peduli api.  Ia bantu padamkan api pakai daun sawit kemudian dipukul-pukul ke api.

Dilokasi terbakar ia tidak ada lihat menara pemantau api. Papan peringatan awas api juga jauh, hanya ada disimpang masuk divisi. Ia juga sempat hubungi pakai handphone Bhabinkamtibmas beritahu bahwa ada kebakaran.

Selama ia disana memang bising, banyak mesin yang dipakai untuk siram api dan alat berat mulai berdatangan. Pukul 20.00 ia pulang dan paginya dapat laporan bahwa api sudah padam.

PT Adei sebelum kebakaran 2019 memang ada terjadi kebakaran hanya saja ia tidak tahu tahun persis kejadian. Sepengamatannya sebelum karhutla perusahaan pada divisi 34 hanya punya satu menara pemantau api dan embung ukuran kecil  yang berada jauh dari lokasi. Perusahaan juga sering buat sosialisasi ke desa agar jangan bakar lahan dan beri penghargaan 25 juta kepada desa jika tidak ada karhutla selama setahun.

Pada saat kejadian asap memang banyak, masyarakat terdampak Infeksi Saluran Penafasan Atas (ISPA), sesak nafas dan batukan. “Ini sudah kayak kejadian umum,” ucap Khairudin. Ia tidak ada lapor ke perusahaan jumlah masyarakat yang terdampak. Dan masyarakatnya banyak yang bekerja disana.

Sidang lanjut selasa depan, 1 September 2020 agenda saksi dari penuntut umum.#Jeffri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube