Karhutla PT Gandaerah Hendana

Eksepsi: Dakwaan Harus Batal

Sidang ke 2 – Eksepsi

PN Rengat , 8 September 2021 –Ketua Hakim Nora Gaberia Pasaribu didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Mochamad Adib Zain memasuki ruang sidang Cakra. Dari Penuntut Umum turut hadir Jimmy Manurung dari Kejari Inhu. Terdakwa PT Gandaerah Hendana (GH) diwakili Jeong Seok Kang anak Mr Kang.

Jeong Seok Kang lahir di Seoul Republik Korea pada 15 Mei 1969. Pemegang paspor Republik Korea Nomor : M05504345 yang terbit 10 Juli 2019. Selama persidangan ia didampingi penerjemah.

Sidang hari ini, tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Asep Ruhiat menanggapi surat dakwaan No Perk :PDM-63/Eku.2/Rengat/08/2021. Berikut inti eksepsi yang disampaikan dalam persidangan.

Surat Dakwaan Penuntut umum tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP huruf b. Sebab masih ragu-ragu menentukan waktu kejadian Karhutla di PT GH. Uraian peristiwa hukum dalam dakwaan pertama dan kedua hanya sekedar copi-paste.

Lalu, dakwaan penuntut umum prematur dikarenakan Karhutla 24 September 2019 di PT GH sudah dilapor ke Polsek Lirik namun tidak ada tanggapan. Penyidik belum menemukan pelaku yang melakukan pembakaran.  Tidak ada fakta yang menunjukkan PT GH menyuruh melakukan pembakaran lahan. Lokasi karhutla sudah diokupasi oleh masyarakat seluas 1.853,7 hektar sejak 2005 lalu.

Penuntut umum harusnya melakukan investigasi secara menyeluruh pihak-pihak yang menguasai lahan terbakar,  terlepas dari izin yang dimiliki terdakwa. Karena selama ini terdakwa sudah sering mengirim surat guna menyelesaikan sengketa penguasaan lahan.      

Terkait dakwaan Kedua yakni Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana  sudah ditambah satu pasal dalam Pasal 82 B ayat (3) pada UU Cipta Kerja 11/2020 pada Paragraf 3 Tentang Persetujuan Lingkungan dalam Pasal 22 yang memuat ketentuan UU 32/2009. Yang berbunyi : Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha yang dimilikinya dikenai SANKSI ADMINISTRATIF.

Sesuai Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi “ Jikalau Undang-Undang diubah setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menuntungkan baginya.  

Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dakwaan jaksa dibatalkan. Dan menyatakan perkara pidana untuk PT GH tidak bisa diperiksa lebih lanjut.

Jeong Seok ajukan sidang online untuk dirinya sendiri karena ingin tetap mengurus bisnis. Hakim menolak sebab alasan itu tidak substansi. Sidang dilanjut 15 September dengan agenda, tanggapan jaksa atas eksepsi.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube