Video: 6 Saksi Meringankan Terdakwa
PN SIAK, 17 JULI 2017—Sidang perkara pidana kasus kebakaran di lahan milik PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dengan terdakwa Tamrin Basri selaku pimpinan kebun kembali dilanjutkan. Sidang dimulai pukul 11.06 di ruang sidang Cakra. Penasehat Hukum terdakwa hadirkan 6 orang saksi A De Charge (meringankan).
“Saksi baru datang 5 Yang Mulia, satu lagi dalam perjalanan,” kata Munir, Penasehat Hukum terdakwa. Dalam pemeriksaanya diusulkan untuk memeriksa 2 orang sekaligus. Saksi yang pertama diperiksa Nasrun dan Ari Darmawan.
Nasrun (Kepala Desa Rantau Panjang)
Nasrun mengenal terdakwa sebagai sosok tokoh masyarakat, terdakwa selalu hadir dan memberikan saran dan bantuan pada masyarakat. Nasrun pernah mendengar kebakaran terjadi di areal T WSSI namun ia tidak melihat langsung ke lokasi.
Nasrun pernah bertemu Ho Kiarto dalam rangka membicarakan keseriusan pihak PT WSSI dalam menindak lanjut pembangunan lahan plasma. Pertemuan berlangsung di hotel Indrayani, Pekanbaru. Terdakwa juga menghadiri pertemuan tersebut, tapi tidak ada memberikan kata sambutan atau berbicara.
PT WSSI pernah membuat surat tembusan ke Nasrun terkait kebakaran ini, dan saksi tidak mengingat siapa yang menandatangani surat tersebut. Kemudian Nasrun membuat surat yang melaporkan masalah terkait pengelolaan yang dilakukan PT WSSI. Surat pertama ke PT WSSI, kedua ke Pemerintah Daerah, ketiga dan keempat ke DPRD. Suratnya masih dalam proses hingga saat ini.
Ari Darmawan (Sekretaris Camat Kecamatan Koto Gasib)
Ari mengenal Tamrin sebagai tokoh masyarakat yang menjembatani antara masyarakat dengan PT WSSI. Termasuk rencana PT WSSI membuat kebun plasma. Ari pernah mendengar ada kebakaran di lahan yang akan dijadikan kebun plasma. Anggota TNI dan Polri turut membantu pemadaman. Ada kekecewaan yang dirasakan masyarakat, karena lahan yang terbakar adalah lahan yang akan dijadikan kebun plasma dan program tersebut tidak jadi dijalankan.
Pada akhir 2013, pernah ada pertemuan di kantor Camat, Hermanto diperkenalkan pada warga selaku pimpinan kebun menggantikan Edy Resman. Edy mengatakan sudah tidak sanggup lagi dan pindah ke Jambi. Saat itu Tamrin masih menjabat sebagai Wakil Humas. Pada tahun 2015 dan 2016, Ari dapat surat tembusan bahwa Tamrin adalah pimpinan kebun.
Pukul 12.51, setelah pemeriksaan saksi A Decharge, Nasrun dan Ari Darmawan, sidang diskors untuk ishoma. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.46. Giliran saksi Abdul Kasa dan Muhammad Fais yang diperiksa.
Abdul Kasa
Kassa seorang ketua LAM Kecamatan dan pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Panjang.
Pada tahun 1999, Kasa pernah didatangi oleh pihak PT WSSI, Sugi Harsono seorang Manejer. Pada saat itu PT WSSI belum beroperasi dalam rangka ingin mengetahui lahan mana yang akan dijadikan lahan plasma.
Setelah itu tidak ada kabar. Lalu tahun 2008, Kasa didatangi lagi oleh pihak PT WSSI. Yang datang pada Kasa adalah Ho Kiarto dan Edy Resman. Mereka membiicarakan izin untuk membuka lahan plasma. Dan Kasa pada saat itu tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa, hanya sebagai tokoh masyarakat saja.
Muhammad Fais (Tokoh Masyarakat, Ketua Karang Taruna Buatan 2 Koto Gasib)
Pada tahun 90an, Tamrin menjabat sebagai Kepala Desa Buatan Dua. Fais sering meminta bantuan Tamrin untuk mengisi kegiatan keagamaan dan lainnya. Fais pernah mendengar terjadi kebakaran di lahan PT WSSI, dan Fais beserta pemuda, TNI dan Polri juga turut membantu memadamkan api. Fais tidak melihat pihak perusahaan turut memadamkan api pada saat Fais berusaha memadamkan api.
Fais pernah berhubungan langsung dengan PT WSSI berkaitan protes soal ketidakjelasan status pekerja yang merupakan putra desa apakah masih pekerja kontrak atau diangkat menjadi karyawan pada 2014. Kala itu ia menjumpai Junaidi dan masalah ini akan disampaikan ke pusat. Fais juga pernah memasukkan proposal pada PT WSSI, pertama untuk acara 17 Agustus 2015. “Saat itu saya menjumpai Edy Resman. Lalu 2016 saya menjumpai Asril,” kata Fais.
Sailindra (Sekretaris Koperasi Usaha Bersama)
Koperasi Usaha Bersama bekerja sama dengan PT WSSI dalam rangka pembentukan kebun plasma. Tamrin Basri dikenal sebagai tokoh masyarakat, termasuk seorang perintis Kabupaten Siak.
Sailindra pernah ke kediaman Ho Kiarto di Jakarta untuk menandatangani pra MoU dan membicarakan pembangunan kebun plasma. Sailindra diundang oleh Edy Resman melalui via telepon. Di kediaman Ho Kiarto, mereka membicarakan pembentukan kebun plasma selama lebih dari satu jam.
Pada 2013, Sailindra bersama pengurus koperasi lainnya bertemu lagi dengan Ho Kiarto di Kantor Camat untuk menandatangani MoU dan tidak ada pembicaraan lain. Kali ini Sailindra diundang secara resmi, ada undangan secara tertulis.
Supriyono (Ketua Koperasi Desa Buatan Satu)
Koperasi Desa Buatan Satu juga bekerja sama dengan PT WSSI dalam pembentukan kebun plasma.
Di Buatan Dua, pada tahun 2011, Edy Rusman memperkenalkan bahwa Tamrin Basri merupakan Wakil Humas PT WSSI. Supriyono pernah mendengar kebakaran di lahan PT WSSI pada 2015, tapi tidak pernah melihat secara langsung.
Keseluruhan saksi yang dihadirkan menjelaskan Tamrin merupakan tokoh masyarakat dan sejauh ini mereka mengetahui pekerjaan Tamrin sebagai Humas karena ia menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Pemerikaan saksi a decharge usai, Hakim Ketua menutup sidang pukul 15.42 dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 20 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge 2 orang dan Senin, 24 Juli 2017 pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.#RCTdefri