Sidang ke: 2 Agenda Putusan Sela
PN Siak, Selasa, 8 September 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri bersama anggota, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar menggelar sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) diwakili Direktur Desi binti Sutopo. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yudi Sastra Kusuma.
Majelis membacakan putusan sela setelah mendengar dakwaan, keberatan dan tanggapan para pihak pada beberapa sidang sebelumnya.
Kata Farhan Mufti Akbar, keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, yang mempermasalahkan penuntut umum tidak cermat dalam menarik terdakwa untuk bertanggungjawab atas kejadian kebekaran di kebun PT WSSI, telah masuk dalam pokok perkara. Seharusnya itu dibuktikan dalam pemeriksaan di pengadilan.
Nantinya, majelis hakim yang berwenang memutuskan siapa yang bertanggungjawab atas kebakaran tersebut. Setelah mencermati dakwaan penuntut umum, majelis berpendapat, materinya telah diuraikan dengan cermat dan lengkap, seperti identitas; waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Lahan WSSI terbakar di wilayah Hutan Sungai Siak, Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, 19 Juli hingga 26 Agustus 2019, seluas 110 hektar. Penuntut umum mendakwa WSSI dengan dakwaan alternatif, Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Artinya, lanjut Farhan, syarat formil dan materil surat dakwaan telah terpenuhi. “Tekait pasal-pasal yang didakwakan, nanti hakim yang pertimbangkan lewat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.”
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Maria Pricilia Silviana, akan menghadirkan saksi pada Selasa, 15 September 2020.#Suryadi