“Sidang kita tunda dulu ya hari ini,” ujar Rina Yose setelah mengetuk palu membuka sidang. Katanya, Lukman Nulhakim sebagai Hakim Ketua dalam perkara ini dapat musibah lantaran istrinya sedang dirawat di rumah sakit.
MS Sitepu dan Toni Heriyanto Hutapea Penasihat Hukum terdakwa mengiyakan penundaan sidang ini. Namun mereka minta, sidang dilanjutkan kembali dua minggu kemudian. “Kalau minggu depan ahli kami ada agenda lain yang mulia,” jelas MS Sitepu.
Mendengar permintaan ini, Rina Yose meminta tanggapan penuntut umum. “Kami bisa yang mulia,” kata Hendra. Sidang kemudian ditutup. Dilanjutkan pada 6 Maret 2017.#Suryadi-rct