Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Ahmad Kholidin: Korporasi Bisa Dihukum Meski Karyawan Sudah Pernah Dipidana

majelis 6317

 

majelis 6317

Video Pemeriksaa Ahli Terdakwa

Pengadilan Negeri Rokan Hilir—Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili Halim Gozali selaku Direktur, kembali digelar di ruang cakra. Hakim Ketua Lukman Nulhakim membuka langsung sidang, didampingi dua anggota Rina Yose dan Crimson, Senin 6 Maret 2017, pukul 10.45.

Terdakwa 6317

Agenda sidang mendengar keterangan ahli dari terdakwa dan penasihat hukum. Ia Ahmad Kholidin ahli hukum pidana lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam perkara ini, Ahmad Kholidin pernah diajak oleh terdakwa dan penasihat hukum meninjau lokasi PT JJP yang terbakar. Tepatnya pada 6 November 2016. Ia ditunjukkan titik lokasi yang terbakar juga dijelaskan penyebab kebakaran pada Juli 2013 lalu. Saat itu, Ahmad Kholidin juga diajak meninjau peralatan-peralatan penanganan kebakaran yang ada di lahan PT JJP. “Saya lihat ada menara pemantau apinya juga.”

ahli ahmad kholidin

Setelah meninjau lokasi PT JJP, Ahmad Kholidin juga mempelajari dakwaan yang disusun oleh penuntut umum.

Menurut Ahmad Kholidin, korporasi wajib diminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini terjadinya kebakaran di lahan perusahaan. Pertanggungjawaban korporasi bisa dikenakan pada badan usaha, orang yang memberi perintah atau pemimpin dalam satu korporasi. Dengan kata lain, orang yang ada dalam akta pendirian korporasi bisa dikenakan pidana mewakili korporasi tersebut.

JPU 6317

“Seperti Direktur, Direktur Utama, Komisaris atau Komisaris Utama,” tegas Ahmad Kholidin. Menurut Ahmad Kholidin, selama ini yang sering dihukum hanya karyawan di level bawahan. Seharusnya, pemimpin satu korporasi lebih bertanggungjawab karena sebagai pemberi perintah dalam satu kegiatan.

Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di PT JJP, Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebelumnya telah memvonis Kosman Vitoni Immanuel Siboro sebagai Kepala Kebun. Hukuman dilevel karyawan ini, kata Ahmad Kholidin, tidak memutus pertanggungjawaban terhadap korporasi.

ph 6317

Tak hanya itu, korporasi yang telah terbukti merusak lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan wajib dikenakan pidana tambahan. Pidana ini berupa ganti rugi akibat kerusakan yang telah ditimbulkan. “Pidana tambahan ini seharusnya yang lebih utama dikejar atas perbuatan yang telah dilakukan oleh korporasi,” ujar Ahmad Kholidin.

Untuk membuktikan kesalahan korporasi ini, dilihat dari tujuan yang ingin dicapai oleh korporasi tersebut. Dalam hal ini membakar hutan dan lahan. Apakah dengan cara ini menguntungkan korporasi tersebut.

Pernyataan Ahmad Kholidin didasarkan pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini menurut Ahmad Kholidin, adalah, satu bentuk upaya antisipasi agar perusahaan tidak melakukan tindak pidana terlebih lagi tidak melakukan kerusakan terhadap lingkungan.

Perusahaan wajib menjaga lahan supaya tidak terjadi kebakaran. Meski segala peralatan sudah disediakan dan segala bentuk antisipasi sudah dikerjakan, itu tidak menghilangkan pertanggungjawaban terhadap satu perusahaan. Sebab, perusahaan dituntut harus selalu hati-hati.

Bahkan, kata Ahmad Kholidin, perusahaan bisa dikatakan lalai dan dapat diminta pertanggungjawaban tanpa melihat kesalahan atau perbuatannya. “Akibat yang ditimbulkan sudah bisa dipakai untuk penuntutan.” Yang jelas kata Ahmad Kholidin, tetap dibuktikan bentuk kerusakan yang ditimbulkan.

Terkait ini, penasihat hukum bertanya pada Ahmad Kholidin. “Siapa yang berhak menentukan satu kerusakan?” tanya MS Sitepu.

“Yang berhak adalah ahli lingkungan. Ahli lingkungan sangat berperan menentukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh satu korporasi.”

“Bagaimana, jika ada ahli memberi keterangan berbeda padahal dalam obyek yang sama dan perkara yang sama?” tanya Toni Heriyanto Hutapea, penasihat hukum yang lain. Maksud pertanyaan ini, berkaitan dengan keterangan ahli Basuki Wasis yang menurut penasihat hukum berbeda dibeberapa perkara PT JJP lainnya.

Kata Ahmad Kholidin, keterangan yang dipakai adalah yang dinyatakan dipersidangan. “Penilaiannya diserahkan pada majelis hakim.”

suasana 6317

Tanya jawab ini berlangsung hingga pukul 13.00. Sebelum hakim menutup sidang, terdakwa dan penasihat hukum meminta agar setelah pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan setempat. Namun, hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa dengan alasan, peristiwa kebakaran di lahan PT JJP sudah terjadi hampir 4 tahun yang lalu. Menurut majelis hakim, pasti sudah terjadi perubahan terhadap kondisi lahan yang terbakar.

Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2017.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube