PN SIAK, 3 JULI 2017—Sidang perkara pidana kasus kebakaran hutan dan lahan di areal PT WSSI dengan terdakwa Tamrin Basri, Pimpinan Kebun PT WSSI kembali digelar. Diagendakan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadirkan saksi Ho Kiarto. Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 masih belum dimulai. Majelis hakim terlihat berada di lobi Pengadilan Negeri Siak, sedangkan mobil tahanan belum terlihat sama sekali. Sejak pukul 10 pagi terlihat sanak saudara dari Tamrin sudah menunggu di PN Siak bersama Penasehat hukum.
Pukul 12.40 terlihat mobil tahanan memasuki halaman PN Siak dan Jaksa mengiringi tahanan memasuki sel yang disediakan. Sidang masih belum dimulai hingga pukul 14.08. Tampak majelis hakim yang diketuai Lia Yuwannita didampingi dua hakim anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir membuka sidang dengan nomor perkara 101/pidsus-lh/2017/PN.Siak.
Usai menanyai kesehatan terdakwa, hakim ketua menanyakan saksi yang dihadirkan JPU Wiliyamson, SH, Tiyan Andesta, SH, MH dan Samet Santoso,SH. Wili perwakilan dari JPU menjelaskan saksi Ho Kiarto yang sebelumnya merupakan Direktur PT WSSI dan kini menjadi pemilik PT WSSI tak dapat hadir dalam persidangan.
Wili menjelaskan setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan dari Majelis Hakim terkait pemanggilan paksa terhadap Ho Kiarto pada Juni 2017, JPU mendatangi Ho Kiarto yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto di Jakarta. Saksi harus dirawat inap sejak 6 Juni hingga 21 Juli 2017. JPU menyampaikan mereka memperoleh foto serta rincian pernyataan terkait kesehatan Ho Kiarto.
JPU menjelaskan Ho Kiarto tidak dapat hadir di persidangan karena tidak dapat melakukan perjalanan jauh. Tulang belakang Ho Kiarto pernah dioperasi sehingga ia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu ia sering mengalami vertigo yang berdampak pada hipertensinya. “Usianya yang sudah 84 tahun tidak memungkinkan untuk dapat hadir,” kata JPU.
JPU lalu memperlihatkan berkas-berkas terkait rekam medis, foto saat mengunjungi Ho Kiarto serta catatan lainnya yang berkaitan dengan tidak dapat hadirnya Ho Kiarto dalam persidangan. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Aswin E Siregar, Munir, Rudi Jamrud, David Saputra dan Hendri Marihot turut maju melihat berkas-berkas tersebut.
Dari penjelasan JPU, PH merasa keberatan karena saksi tidak dapat hadir. PH menjelaskan bahwa mereka memiliki catatan bahwa HO Kiarto dapat melakukan perjalanan jauh asalkan mendapat kontrol dan pendampingan dari tenaga medis. Selain itu pada 2016 lalu PH juga memperoleh foto saat Ho Kiarto sedang memberikan pengarahan kepada bawahannya dan dalam kondisi masih baik-baik saja.
“Kami minta JPU buktikan ada surat pernyataan dari RS yang benar-benar bilang bahwa Ho Kiarto tidak dapat melakukan perjalanan jauh,” ujar Aswin.
“Kami sudah datangi langsung RS dan dokumen-dokumen itu yang diberikan pada kami,” jawab Wili. PH tetap menanyakan sejauh apa usaha yang telah dilakukan JPU untuk dapat menghadirkan saksi, karena PH berpendapat usaha yang dilakukan belum maksimal. “Kamis udah memutuskan tidak akan menghadirkan saksi, dan beban pembuktian itu ada di JPU, bukan di PH,” tukas Wili.
Setelah berdebat hakim ketua menengahi dengan menjelaskan pemanggilan saksi sudah sesuai dengan SOP. Sudah ada surat pemanggilan paksa yang dikeluarkan. “Benar beban ppembuktian ada di JPU dan karena diputuskan saksi tidak dihadirkan, maka kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi selanjutnya,” kata Lia.
Saksi fakta dari pihak JPU sudah dihadirkan dan pada persidangan selanjutnya akan dihadirka ahli. Diagendakan pada Kamis, 6 Juli 2017 akan dihadirkan ahli pidana korporasi Alvi Syahrin, sedangkan pada Senin mendatang, 10 Juli 2017 JPU akan hadirkan ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan hidup, Basuki Wasis.
“Baik sidang kita tunda hingga Kamis 6 Juli 2017, dengan agenda menghadirkan ahli,” tutup Lia Yuwannita pukul 14.40. Ia memberikan catatan kepada JPU agar sidang dapat dimulai lebih pagi atau paling lambat pukul 11.00 karena agenda pemeriksaan ahli akan memakan waktu lebih lama. #rct-Yaya